Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyatakan kesiapan mereka untuk mengajukan gugatan terkait sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan, bahwa pihaknya akan mendaftarkan gugatan pada batas akhir waktu pelaporan, yakni pada H+3 Pengumuman Hasil Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Kan kita setelah diumumkan, kita ada waktu 3 hari dan setelah itu kita akan, apa namanya, menyiapkan semuanya, dan mungkin tanggal 24 kita akan mendaftar ke MK,” ujar Todung dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (20/3).

Setelah pendaftaran dilakukan, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud akan menunggu panggilan dari MK, dimana ia memprediksi panggilan sidang atas gugatan pihaknya dilakukan pada 26 Maret 2024.

“(Ajukan gugatan) Di hari terakhir. Setelah itu, kan kita akan tunggu panggilan dari MK kapan sidangnya dan mungkin tanggal 25 atau 26 sudah ada sidang,” lanjut Todung.

Todung menyampaikan, bahwa pihaknya tidak percaya dengan hasil perolehan suara pasangan Ganjar-Mahfud, utamanya di daerah-daerah yang menjadi basis pemenangan PDI Perjuangan (PDIP).

“Saya sebagai deputi hukum dari paslon 03 Ganjar itu ikut kampanye ke beberapa tempat. Nah, saya tidak pernah percaya kenapa Ganjar-Mahfud tidak bisa menang di Bali padahal itu stronghold-nya PDIP. Kenapa Ganjar kalah di Jawa Tengah? Kenapa Ganjar kalah di Sulawesi Utara? Itu unbelievable,” tuturnya.

Dia pun menduga, terjadi kesalahan pada proses Pemilu 2024. Terlebih berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, paslon nomor urut 3 tersebut tercatat tidak unggul di satu provinsi manapun.

“Jadi buat saya, there is something wrong with the election. Ada yang salah dengan proses pemilihan umum ini,” jelasnya.