HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak pemerintah mengklaim kenaikan sejumlah tarif tol menjelang libur Idul Fitri memang sudah menjadi kebutuhan pada saat ini.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bahkan menyebut, penyesuaian tarif tol menjelang musim mudik, salah satunya tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) yang berlaku sejak 9 Maret 2024 itu harusnya sudah dilakukan sejak lama.

“Oh nggak. Yang Japek itu kan sudah saya tahan 6 bulan, di aturan itu harusnya naik 6 bulan lalu,” kata Basuki dalam keterangannya pada Senin (18/3) seperti dikutip Holopis.com.

Basuki kemudian menyebut penyesuaian tarif integrasi itu sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Besaran penyesuaian tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ yakni Jakarta Interchange – Cikampek Golongan I Rp27.000 dari semula Rp20.000, Golongan II dan III Rp40.500 dari semula Rp30.000, dan Golongan IV dan V Rp54.000 dari semula Rp40.500.

Dikatakan Basuki penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali.

“Banyak sekali yang saya tahan 2–3 bulan melihat situasi. Walaupun aturannya melihat inflasi 2 tahun, tapi saya lihat situasi,” klaimnya.

Selain itu, Basuki juga mengatasnamakan kondisi pandemi Covid yang sangat mempengaruhi inflasi pada 2022–2023.

Selain Tol Japek, Basuki juga menyebut ada banyak pengajuan penyesuaian tarif tol yang harus dia tunda karena situasi yang belum tepat.

“Banyak, nggak diumumkan saja. Tapi kalau di-list banyak nggak tepatnya kenaikan tol. Nggak tepat sesuai UU karena saya melihat pandemi,” tuntasnya.