Categories: Polhukam

Jadi Tersangka, Petinggi PLN dan PT Truba Engineering Indonesia Dicegah ke Luar Negeri

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah tiga orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 sampai dengan 2022.

“Cegah ini untuk 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang kembali,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com Selasa (19/3).

Ketiganya dicegah ke luar negeri itu yakni dua pejabat di PT PLN (Persero) dan seorang pihak swasta. Berdasarkan informasi, ketiga nama yang dicegah itu yakni General Manager PT PLN IUP Sumbagsel, Bambang Anggono, Manager Engineering PT PLN Sumbagsel Budi Widi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya. Ketiganya telah berstatus tersangka.

“Tindakan kooperatif pihak-pihak dimaksud diperlukan agar dapat memperlancar proses penyidikan,” tegas Ali.

Diketahui KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 sampai dengan 2022 ke tahap penyidikan. Sejurus hal itu, KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka.

Proyek retrofit sistem sootblowing yang sedang diusut KPK merupakan penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU. KPK menduga perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

“Terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah,” ucap Ali.

Rangga Tranggana

Share
Published by
Rangga Tranggana
Tags: KPKPT PLN

Recent Posts

PDIP Enggak Gentar Hadapi Bobby Nasution di Pilkada Sumut

PDIP tidak ambil pusing ketika Bobby Nasution sudah mendapatkan dukungan dari enam partai politik untuk…

50 menit ago

Putusan Hakim Dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang…

1 jam ago

RESEP : Bihun Goreng Sederhana dan Nikmat, Cocok untuk Makan Siang

Siapa bilang makan siang simple harus makanan yang mahal dan ribet untuk memasaknya? Bihun goreng…

1 jam ago

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres…

2 jam ago

Nama Nagita Slavina Asing di Partai Golkar

Partai Golkar menanggapi usulan dari PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) untuk mengajukan nama Nagita Slavina mendampingi…

2 jam ago

Grand Syekh Al Azhar Bakal Isi Kuliah Umum di UIN Jakarta Besok

Grand Syekh Universitas Al-Azhar as-Syarif, Kairo, Mesir, Prof. Dr. Ahmad Muhammad Ahmed Al Tayeb diagendakan…

3 jam ago