HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah tiga orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 sampai dengan 2022.
“Cegah ini untuk 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang kembali,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com Selasa (19/3).
Ketiganya dicegah ke luar negeri itu yakni dua pejabat di PT PLN (Persero) dan seorang pihak swasta. Berdasarkan informasi, ketiga nama yang dicegah itu yakni General Manager PT PLN IUP Sumbagsel, Bambang Anggono, Manager Engineering PT PLN Sumbagsel Budi Widi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya. Ketiganya telah berstatus tersangka.
“Tindakan kooperatif pihak-pihak dimaksud diperlukan agar dapat memperlancar proses penyidikan,” tegas Ali.
Diketahui KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 sampai dengan 2022 ke tahap penyidikan. Sejurus hal itu, KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka.
Proyek retrofit sistem sootblowing yang sedang diusut KPK merupakan penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU. KPK menduga perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
“Terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah,” ucap Ali.