BerandaNewsPolhukamJadi Tersangka, Petinggi PLN dan PT Truba Engineering Indonesia Dicegah ke Luar...

Jadi Tersangka, Petinggi PLN dan PT Truba Engineering Indonesia Dicegah ke Luar Negeri

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah tiga orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 sampai dengan 2022.

“Cegah ini untuk 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang kembali,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com Selasa (19/3).

Ketiganya dicegah ke luar negeri itu yakni dua pejabat di PT PLN (Persero) dan seorang pihak swasta. Berdasarkan informasi, ketiga nama yang dicegah itu yakni General Manager PT PLN IUP Sumbagsel, Bambang Anggono, Manager Engineering PT PLN Sumbagsel Budi Widi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya. Ketiganya telah berstatus tersangka.

“Tindakan kooperatif pihak-pihak dimaksud diperlukan agar dapat memperlancar proses penyidikan,” tegas Ali.

Penerbit Iklan Google Adsense

Diketahui KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 sampai dengan 2022 ke tahap penyidikan. Sejurus hal itu, KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka.

Proyek retrofit sistem sootblowing yang sedang diusut KPK merupakan penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU. KPK menduga perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

“Terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah,” ucap Ali.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Sekjen PKS Ogah Disalahkan Soal Hoaks Jokowi Cawe-Cawe

Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi mengklaim tidak ada yang salah dari pernyataannya yang menuduh bahwa Presiden Jokowi telah melakukan cawe-cawe di Pilkada.

Menko Polhukam: Satgas BLBI Peroleh Aset dan PBNP Senilai Rp38.2 Triliun

Sejak Satgas BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI telah mencapai Rp38,2 triliun. Sementara aset yang dilakukan dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) saat ini nilainya mencapai Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 m2.

Ssttt, Dugaan Rasuah Anggota BPK Ahmadi Noor Supit dan DPR Komisi XI Diselidiki KPK

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan rasuah yang menyeret nama Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit dan...

Bobby Nasution Akui Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada : Paling Besar Mendoakan

Wali Kota Medan Bobby Nasution ikut menanggapi tuduhan Sekjen PKS mengenai adanya cawe-cawe Presiden Jokowi di pelaksanaan Pilkada.

Puan Maharani Desak Presiden Jokowi Evaluasi Budi Arie Setiadi

Puan Maharani menanggapi pengunduran diri yang dilakukan anak buah Menkominfo Budi Arie Setiadi pasca serangan peretas PDN

Habib Syakur Sarankan Cindra Lanjut ke Polisi Usai Sukses Bikin Hasyim Asyari Dipecat

Menurut Habib Syakur, publik wajar ketika memandang kasus ini dalam kacamata beragam. Sebab, kasus ini cukup menarik dan memicu banyak spekulasi dari banyak kalangan.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS