HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory, Hanan Supangkat dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pencegahan bos produsen pakaian dalam merek Rider itu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap Hanan terkait proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dikatakan Ali, pencegahan Hanan Supangkat ke luar negeri ini berlaku selama 6 bulan.

“Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap satu pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan tersangka SYL,” ucap Ali Fikri di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (19/3).

Pencegahan ini untuk memastikan Hanan Supangkat berada di Indonesia saat dipanggil untuk diperiksa tim penyidik. Diketahui, KPK telah menjadwalkan memeriksa Hanan Supangkat pada Rabu (20/3) besok.

Pemeriksaan itu merupakan penjadwalan ulang karena Hanan Supangkat tidak hadir dalam pemanggilan pada Rabu (13/3) pekan lalu. Pemeriksaan itu diduga terkait dengan uang tunai Rp 15 miliar yang telah disita tim penyidik saat menggeledah rumah Hanan Supangkat pada Rabu (6/3) malam hingga Kamis (7/3) dini hari.

“Pihak tersebut berstatus saksi yang diduga mengetahui dan dapat menerangkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud. Kami ingatkan yang bersangkutan agar kooperatif hadir sehingga menjelaskan apa yang dia ketahui terkait dengan dugaan TPPU tersangka SYL selaku menteri pertanian pada saat itu,” tegas Ali.