HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/3). Bahlil dilaporkan terkait dugaan rasuah perizinan tambang pada 2021-2023.
Adalah Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) yang melaporkan Bahlil Lahadalia ke lembaga antikorupsi. Koordinator JATAM, Melky Nahar mengatakan, pihaknya menduga Bahlil terlibat praktik korupsi dalam proses tersebut.
“Kami dari JATAM melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM saudara Bahlil kepada KPK terkait dengan proses pencabutan izin tambang. Laporan ini menjadi penting untuk membuka pola-pola apa saja yang digunakan oleh para pejabat terutama Menteri Bahlil dalam kaitan dengan proses pencabutan izin yang menuai polemik,” ucap Melky Nahar, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com.
Dikatakan Melky, JATAM sudah mempelajari soal dugaan korupsi tersebut. Diduga tiga regulasi atau aturan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berujung pada kuasa yang dimiliki Bahlil.
Namun, Bahlil disebut tak menaati regulasi itu. Bahkan, kata Melky, permainan Bahlil sudah ditelusuri JATAM sejak enam bulan lalu.
“Dalam perjalanannya setelah kami telusuri enam bulan terakhir rupanya proses pencabutan izin ini dia sama sekali tidak bersandar pada sebagaimana regulasi yang ditetapkan. Tetapi yang kami nilai adalah proses pencabutan izin dilakukan Menteri Bahlil kemarin itu cenderung tebang pilih dan penuh transaksional yang ujungnya bisa menguntungkan kelompok atau badan usaha lain,” kata Melky.