HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan ultimatum kepada 6 perusahaan yang terindikasi terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi atau fraud pemberian kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Adapun saat ini, keenam yang terindikasi fraud senilai Rp 3 triliun tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Saya ingin mengingatkan yang sedang dilakukan pemeriksaan BPKP tolong segera tindaklanjuti ini daripada ada perusahaan ini nanti kami tindaklanjuti secara pidana,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Senin (18/3).
Adapun untuk selanjutnya, kata Burhanuddin, laporan hasil pemeriksaan BPKP tersebut akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.
Lebih lanjut, Burhanuddin kembali mengingatkan kepada 6 perusahaan debitur tersebut, agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan.
“Saya ingin imbau nanti kepada nanti beberapa PT, ada 6 perusahaan. Tolong segera tindaklanjuti apa yang menjadi kesepakatan tadi,” ujar Burhanuddin.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima laporan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati atas 4 perusahaan yang terindikasi fraud dalam pemberian kredit di LPEI, dengan total kredit sebesar Rp 2,5 triliun.
Perusahaan tersebut antara lain PT RII dengan kredit sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar.
“Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” ujar Burhanuddin.