HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wisatawan yang akan berkunjung ke Pulau Komodo harus bersabar, karena Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo melarang kapal wisata itu berlayar hingga 20 Maret 2024 akibat cuaba buruk.
Sebelumnya KSOP Kelas III Labuan Bajo, sudah mengeluarkan larangan berlayar pada 11-16 Maret 2024. Namun, berdasarkan prakiraan cuaca BMKG larangan berlayar diperpanjang.
Ya (larangan kapal wisata berlayar diperpanjang hingga 20 Maret 2024). Berdasar prakiraan cuaca BMKG dan pantauan di lapangan masih cukup ekstrem untuk kapal tipe pinisi,” kata Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, Sabtu (16/3) seperti dikutip Holopis.com.
Stephanus mengatakan terkait perpanjangan tersebut, pihak sudah mengeluarkan Notice to Mariners atau surat pemberitahuan kepada nakhoda kapal-kapal wisata di Labuan Bajo.
Selama periode larangan tersebut, KSOP Labuan Bajo tak melayani pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada kapal wisata.
“Untuk sementara pelayanan surat persetujuan berlayar tujuan ke Pulau Komodo ditunda dan akan dibuka kembali setelah kondisi perairan dan prakiraan cuaca dari BMKG normal kembali,” kata Stephanus.
Selanjutnya, KSOP hanya memberikan SPB kepada kapal wisata yang berlayar ke Pulau Rinca, yang masih berada dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
Pulau Rinca berjarak lebih dekat dari Labuan Bajo daripada ke Pulau Komodo. Namun, SPB hanya diberikan untuk speed boat. Kapal wisata jenis Pinisi tetap dilarang berlayar ke Pulau Rinca.
Ia mengatakan layanan SPB akan dibuka kembali ketika cuaca sudah kembali normal menurut prakiraan BMKG. Stephanus menegaskan larangan berlayar kapal wisata itu untuk mencegah kecelakaan.
“SPB speed boat masih diterbitkan ke Rinca. Memang cuaca ekstrem tidak hanya di NTT bahkan sebagian besar wilayah Indonesia. Kami harus antisipasi untuk mencegah kejadian kecelakaan,” ujarnya.