Advertisement
Categories: Ekobiz

THR ASN Masih Ada yang Terlambat, Sri Mulyani Beri Penjelasan

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengumumkan, tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI/Polri dan pensiunan cair paling cepat H-10 Lebaran.

Meski begitu, Bendahara Negara itu tidak menutup kemungkinan pencairan THR ASN, utamanya untuk ASN yang di daerah bisa terlambat hingga setelah Lebaran.

“THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jadi apabila belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (15/3) yang dikutip Holopis.com.

Untuk beberapa daerah memang mungkin bukan Hari Raya Idul Fitri, dia bisa dibayarkan sesudahnya,”sambungnya.

Dia pun berdalih, keterlambatan dalam pencairan THR itu terjadi, karena adanya keterlambatan satuan kerja dalam mengajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Jadi tagihannya belum, sehingga kita belum bisa membayarkan,” ungkap Sri Mulyani.

Adapun rencana pencairan THR pada H-10 Lebaran, kata Sri Mulyani, menyesuaikan dengan penetapan cuti bersama oleh pemerintah, atau diperkirakan pada 22 Maret 2024.

Satuan kerja di Kementerian/lembaga (K/L) pun dapat mulai mengajukan surat perintah membayar dan surat perintah pencairan dana ke KPPN, setelah melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR mulai 18 Maret 2024.

Di samping itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga mengatakan, bahaa untuk beberapa daerah ada yang memiliki karakteristik pengajuan THR dilakukan pada Natal. Sehingga, penyaluran THR di daerah tersebut tidak disalurkan saat Lebaran.

“Untuk daerah tertentu yang merasa hari Natal lebih penting, maka THR dibayarkan pada Natal, bukan Lebaran. Itu tergantung karakteristik daerah masing-masing kita menghormati perbedaan itu,” terangnya.

Setelah THR, pemerintah akan menyalurkan Gaji ke-13 kepada para abdi negara yang ditetapkan pembayarannya paling cepat Juni 2024. Sama seperti sebelumnya, pembayaran juga dapat dimungkinkan setelahnya.

“Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan Juni 2024 dan apabila belum selesai, bisa dibayarkan sesudah Juni,” ucap Sri Mulyani.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Cristiano Ronaldo Ucapkan Selamat Natal Sambil Telanjang Dada, Lihat deh!

Mega bintang sepakbola dunia Cristiano Ronaldo tengah merayakan Hari Raya Natal bersama keluarga tercinta. Tak…

17 menit ago

Kunci Gitar Cosmic Love – Florence + The Machine Chord

JAKARTA - Florence + The Machine, band indie rock dari Inggris, kembali memikat pendengar dengan…

37 menit ago

Liverpool Buru Kemenangan di Boxing Day Liga Inggris

Liverpool dijadwalkan tanding melawan Leicester City di Boxing Day Liga Inggris. The Reds pun bertekad…

52 menit ago

America Ferrera Dukung Blake Lively dalam kasus Dugaan Pelecehan oleh Justin Baldoni

Aktris Amerika Serikat, America Ferrera memberikan dukungannya terhadap sahabatnya, Blake Lively terkait kasus dugaan pelecehan…

1 jam ago

Berstatus Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dicekal

JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya Donny Tri…

1 jam ago

Enzo Maresca Nilai Chelsea Belum Layak Disebut Calon Juara

JAKARTA - Chelsea ada di jalur yang positif dan secara tidak langsung masuk dalam perburuan…

2 jam ago