HOLOPIS.COM, JAKARTA – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyampaikan walaupun sebagai Caleg DPR RI dari PDIP Shanty Alda Nathalia (SAN) berhasil meraih suara sebanyak 196.328 di Dapil IX Jawa Tengah, namun namanya terkait dalam kasus dugaan suap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasalbi (AGK) dan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum menjadi anggota DPR RI, merupakan sebuah preseden buruk.
Pasalnya, seseorang yang baru akan masuk menjadi anggota DPR RI sudah terpanggil oleh KPK, akan memberikan citra buruk pada DPR sebagai lembaga legislatif.
“Belum juga jadi anggota DPR RI sudah mulai berurusan dipanggil oleh KPK, saya kira itu membuat buruk jika sebagai seorang anggota DPR awal sudah dikenal dekat dengan kasus korupsi,” kata Lucius dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Jumat (15/3).
Menurut Lucius, sebelum pleno resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilakukan, KPK seharusnya memberikan informasi yang jelas tentang alasan pemanggilan dan status Shanty Alda Nathalia dalam proses penyelidikan yang telah mereka lakukan.
Meskipun Shanty Alda Nathalia telah memenuhi panggilan sebagai saksi, namun detail terkait kasus yang sedang diselidiki tidak terang benderang. Bahkan KPK bila perlu bisa kembali memanggilnya jika memang dibutuhkan untuk kepentingan keterangan lanjutan.
Pasalnya, informasi yang diberikan KPK pun tidak jelas karena hanya sebatas membenarkan yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
Lebih lanjut, Lucius menekankan bahwa KPK harus memberikan klarifikasi yang lebih detail terkait pemeriksaan tersebut.
Bahkan, jika diperlukan, KPK harus bersedia untuk memanggilnya kembali untuk keterangan lebih lanjut. Sebab, kejelasan informasi yang disampaikan oleh KPK sangat terbatas, termasuk tentang peran Shanty Alda Nathalia dalam proses penyidikan.
“Ya bisa saja KPK panggil lagi. Apalagi yang dia (Shanty Alda Nathalia) berikan informasi ke KPK itu sangat tidak jelas banget apa tidak ada informasinya, atau dalam posisi apa dia sebagai saksi. Di KPK sendiri juga informasinya sangat terbatas terkait ini,” pungkasnya.