HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024, yang nantinya menjadi acuan perusahaan dalam membayar THR kepada karyawan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan bisa mulai membayarkan THR kepada pekerjanya sejak SE tersebut diterbitkan, yakni pada 19 Maret 2024 pekan depan.

Dia mengingatkan para perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja paling lambat H-7, atau sepekan sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.

“Itu kewajiban perusahaan kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran. Itu H-7 harus sudah selesai dibayar,” ujar Ida dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (13/3).

Adapun perusahaan yang melanggar ketentuan, atau membayarkan THR lebih dari H-7, akan diberikan sanksi mulai dari teguran hingga hukuman yang lebih berat.

Lebih lanjut, Ida juga menegaskan, bahwa pembayaran THR untuk para pekerja harus diberikan secara penuh, atau tidak boleh dicicil.

“Nggak boleh. Nggak boleh,” tegasnya.

Ida mengatakan, bagi karyawan yang mendapatkan pembayaran THR-nya dicicil agar segera melaporkan ke Posko THR 2024.

“Kami tadi sampaikan kami akan buka Posko THR, hari Senin atau Selasa surat akan kami edarkan dan kami membuka Posko THR itu,” ucapnya.

Nantinya, Posko THR yang akan menerima aduan dari para pekerja mengenai THR tidak hanya dibentuk oleh Kemnaker, tetapi juga para Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di masing-masing provinsi di Indonesia.

“Kan tidak hanya di Kemnaker tapi juga Kadisnaker dan Kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan untuk buka Posko THR,” tandasnya.