HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy meminta kepada pengurus masjid untuk mempergunakan pengeras suara sewajarnya.

Sebab menurutnya, penggunaan pengeras suara di masjid atau musala telah disepakati aturannya dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Kan sudah ada kesepakatan itu. Ya pokoknya gunakanlah pengeras sewajarnya, tetapi jangan sampai menganggu lingkungan. Misalnya gunakanlah yang keras pada waktu azan. Misalnya memanggil orang salat, tetapi kalau waktu mengaji, waktu apa, berzikir, masa harus keras-keras,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (13/3) yang dikutip Holopis.com.

Muhadjir lantas menyarankan, penggunaan pengeras suara luar masjid sebaiknya digunakan pada saat mengumandangkan azan. Ia berharap agar penggunaan pengeras suara tidak digunakan untuk ajang keras-kerasan.

“Ya, sebaiknya untuk azan saja dan itu sekadarnya tidak selalu keras. Kan biasanya juga berdekatan itu, jadi adu keras-kerasan,” lanjutnya.

Muhadjir pun mengaku setuju dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama terkait aturan penggunaan pengeras suara masjid. Sebab baginya, penggunaan pengeras suara harus diatur untuk kepentingan ibadah.

“Pokoknya atur lah, ditertibkan penggunaan pengeras suara untuk kepentingan ibadah, terutama jangan sampai yang mestinya untuk memanggil, tetapi bikin gaduh, kemudian yang mestinya harus khusyuk, tetapi dengan adanya pengeras maka jadi terganggu,” bebernya.