HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, bahwa pihaknya memiliki alasan tersendiri dalam menerbitkan aturan pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri.

Dia menjelaskan, aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 itu bertujuan untuk membatasi barang-barang dari luar negeri yang bebas masuk ke Indonesia.

“Permendag 36 itu mengubah dari post border ke border kembali, kalau post border dulu barang langsung dari mana-mana langsung (masuk), online itu langsung. Sedangkan produk-produk (lokal) kita banyak syaratnya,” kata Zulhas dalam keterangannya, Rabu (13/3) yang dikutip Holopis.com.

Zulhas mengatakan, produk-produk yang dibawa penumpang sebelumnya bebas nasuk. Sedangkan produk lokal sendiri harus banyak melewati berbagai proses sebelum dijual, seperti mengurus izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kemudian ada pula pengajuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk barang-barang elektronik, yang selama ini banyak dikelluhkan oleh pelaku usaha dalam negeri.

“Kalau dulu dari luar negeri langsung masuk karena post border diatur, ada perubahan ada yang mengeluh, wajar, tapi harus ada perlakuan yang sama, jangan sampai industri dalam negeri kita lebih susah daripada barang impor,” ujarnya.

Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah resmi menerapkan pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri.

Pembatasan itu mulai dilakukan sejak 10 Maret 2024, menyusul diberlakukannya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 pada Desember lalu.

Dengan diterapkannya aturan tersebut, maka pembatasan terhadap barang bawaan dari luar negeri diberlakukan dan pengawasannya dilakukan oleh Bea Cukai.

Daftar barang yang dibatasi Adapun sejumlah barang yang dibatasi beserta batasannya adalah sebagai berikut:

  • Hewan dan produk hewan (Maksimal 5 kg dan tidak melebih 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut)
  • Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura (Maksimal 5 kg dan tidak melebih 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut)
  • Mutiara (Bernilai maksimal free on board (FOB) 1.500 dollar AS)
  • Hasil perikanan (Maksimal 25 kg per pengiriman)
  • Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (Maksimal 2 unit per orang dalam kedatangan jangka waktu 1 tahun)
  • Mainan (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)
  • Tas (Maksimal 2 piece per orang)
  • Alas kaki (Maksimal 2 piece per orang)
  • Elektronik (Maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS per orang)
  • Sepeda roda duan dan roda tiga (Maksimal 2 unit per orang)
  • Minuman beralkohol (Maksimal 1 liter per orang)
  • Plastik hilir (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)
  • Barang tekstil sudah jadi lainnya (Maksimal 5 piece per orang)