Advertisement
Categories: Polhukam

Kejagung Cecar Perusahaan Sawit demi Dalami Penerima Manfaat dan Potensi TPPU Skandal Timah

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejagung (Kejaksaan Agung) terus mengejar penerima manfaat dalam skandal korupsi PT Timah yang telah menjerat belasan tersangka.

Bahkan, saat ini penyidik mulai membuka ruang penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari 2 Pengurus CV. Mutiara Alam Lestari (MAL). Namun, sampai kini, baru Pemilik (Penerima Manfaat) CV. Venus Inti Perkasa (VIP) Thamron Tansil alias Aon dijadikan tersangka.

Sementara empat Smelter lain yang bersama CV. VIP terlibat kerjasama dengan PT. Timah sejak 2018 baru sebatas pekerja dijadikan tersangka.

Smelter dimaksud, adalah PT. Refined Bangka Tin (RBT), PT. Tinindo Inter Nusa (TIN), PT. Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan PT. Sariwiguna Bina Sentoso (SBS).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kemudian mengatakan pemeriksaan dua Jajaran CV. MAL untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Semua dilakukan dalam rangkaian guna membuat terang tindak pidana,” kata Ketut dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com Kamis (14/3).

Pengurus CV. MAL yang diperiksa, terdiri YF selaku Admin CV. Mutiara Alam Lestari dan GST (Admin CV. Mutiara Alam Lestari). Dalam keterangannya, Ketut kemudian tidak menjelaskan keterkaitan CV. MAL dengan perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah tahun 2015- 2022 alias Skandal Timah.

Hal tersebut mengingat MAL bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bangka Tengah dan juga tidak diketahui apakah dia berusaha di wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT. Timah.

Belakangan, banyak hutan di Provinsi Bangka -Belitung (Babel) telah ditebang sporadis oleh korporasi sehingga berakibat kerusakan lingkungan di Babel makin parah.

MAL pernah dijewer Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah terkait pengendalian limbah dan udara buruk. Baru semester dua pada 2016 mereka mendapat raport biru atau kategori baik.

Dari berbagai informasi terhimpun, Kejagung bakal mengembangkan perkara yang merugikan negara sekitar Rp 271 triliun lebih yang belum termasuk kerugian sosial ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dugaan tersebut mencuat terkait munculnya nama-nama baru yang tidak terkait langsung penampungan hasil tambang timah ilegal ?

Hal itu terungkap dari penyitaan pada kurun waktu Rabu (6/3) sampai Jumat (8/3) pada PT. QSE, PT. SD dan rumah tinggal HL di DKI Jakarta. Tim sita uang tunai sekitar Rp 33 miliar.

HL diduga mengacu kepada nama Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara Helena Lim.

TPPU muncul karena dugaan adanya penyamaran hasil kejahatan kepada korporasi dan atau para pihak. PPATK (Pusat Analisi Transaksi Keuangan) bisa digandeng guna menguaknya.

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Dishub Jakarta Pastikan Tak Hapus Koridor 1 Transjakarta

Wacana yang beredar terkait peniadaan koridor 1 (Blok M-Kota) akibat adanya MRT Fase 2A selesai…

16 menit ago

Ferry Koto Anggap Kemarahan PDIP Gegara Kecele Jokowi di Pilpres 2024

JAKARTA - Influencer Ferry Koto menilai bahwa kemarahan PDIP kepada Joko Widodo saat ini berasal…

46 menit ago

Supratman Klaim Pengembalian Aset Lebih Penting Ketimbang Hukuman

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor untuk…

51 menit ago

2025 Biaya Layanan QRIS Naik 12 Persen, Menurut Anda?

Mungkin banyak yang tak sadar bahwa setiap transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS), ada biaya jasa layanan…

1 jam ago

Tolak PPN 12%, Golkar Anggap PDIP Gagal Move On dari Kekuasaan

Partai Golkar menuding PDIP saat ini berusaha mencari panggung ke masyarakat usai lengser dari kekuasaan…

1 jam ago

CCTV : Bagaikan Drive Thru, Emak-emak Terobos Toserba Pakai Motor

Sudah bukan rahasia umum bahwa ras terkuat di jalanan adalah emak-emak membawa motor.

2 jam ago