HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejagung (Kejaksaan Agung) terus mengejar penerima manfaat dalam skandal korupsi PT Timah yang telah menjerat belasan tersangka.

Bahkan, saat ini penyidik mulai membuka ruang penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari 2 Pengurus CV. Mutiara Alam Lestari (MAL). Namun, sampai kini, baru Pemilik (Penerima Manfaat) CV. Venus Inti Perkasa (VIP) Thamron Tansil alias Aon dijadikan tersangka.

Sementara empat Smelter lain yang bersama CV. VIP terlibat kerjasama dengan PT. Timah sejak 2018 baru sebatas pekerja dijadikan tersangka.

Smelter dimaksud, adalah PT. Refined Bangka Tin (RBT), PT. Tinindo Inter Nusa (TIN), PT. Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan PT. Sariwiguna Bina Sentoso (SBS).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kemudian mengatakan pemeriksaan dua Jajaran CV. MAL untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Semua dilakukan dalam rangkaian guna membuat terang tindak pidana,” kata Ketut dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com Kamis (14/3).

Pengurus CV. MAL yang diperiksa, terdiri YF selaku Admin CV. Mutiara Alam Lestari dan GST (Admin CV. Mutiara Alam Lestari). Dalam keterangannya, Ketut kemudian tidak menjelaskan keterkaitan CV. MAL dengan perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah tahun 2015- 2022 alias Skandal Timah.

Hal tersebut mengingat MAL bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bangka Tengah dan juga tidak diketahui apakah dia berusaha di wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT. Timah.

Belakangan, banyak hutan di Provinsi Bangka -Belitung (Babel) telah ditebang sporadis oleh korporasi sehingga berakibat kerusakan lingkungan di Babel makin parah.

MAL pernah dijewer Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah terkait pengendalian limbah dan udara buruk. Baru semester dua pada 2016 mereka mendapat raport biru atau kategori baik.

Dari berbagai informasi terhimpun, Kejagung bakal mengembangkan perkara yang merugikan negara sekitar Rp 271 triliun lebih yang belum termasuk kerugian sosial ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dugaan tersebut mencuat terkait munculnya nama-nama baru yang tidak terkait langsung penampungan hasil tambang timah ilegal ?

Hal itu terungkap dari penyitaan pada kurun waktu Rabu (6/3) sampai Jumat (8/3) pada PT. QSE, PT. SD dan rumah tinggal HL di DKI Jakarta. Tim sita uang tunai sekitar Rp 33 miliar.

HL diduga mengacu kepada nama Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara Helena Lim.

TPPU muncul karena dugaan adanya penyamaran hasil kejahatan kepada korporasi dan atau para pihak. PPATK (Pusat Analisi Transaksi Keuangan) bisa digandeng guna menguaknya.