Kapolda Metro Terbitkan Maklumat Larangan untuk Jaga Kamtibmas di Bulan Puasa

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. [Foto : Instagram @kapoldametrojaya]

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto resmi menerbitkan maklumat larangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Bulan Puasa tahun ini.

Maklumat Kapolda Metro bernomor Mak/0/IIII/2024 tentang ‘Larangan Kegiatan masyarakat Menjelang dan pada Saat Bulan Ramadan 1145 H/2024 guna Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya’, tertanggal 13 Maret 2024. Ada pun larangan tersebut berupa konvoi kendaraan bermotor, balapan liar hingga bermain petasan.

“Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (13/3), seperti dikutip Holopis.com.

Ade Ary menerangkan bahwa larangan seperti konvoi berkendara tersebut sudah tertera dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lanjutnya, Ade menyampaikan juga bahwa selain larangan konvoi kendaraan, masyarakat juga dialrang bermain petasan, berkumpul baik menjelang buka maupun setelah sahur, balapan liar hingga tawuran.

“Larangan berkonvoi berkendaraan, bermain petasan atau kembang api. Larangan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti balapan liar dan tawuran,” ujarnya.

Ade Ary kemudian menegaskan bahwa bagi yang melanggar maklumat tersebut akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP,” imbuhnya.

Exit mobile version