HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SPDP itu terkait status tersangka Ema Sumarna.

Kuasa hukum Ema Sumarna, Rizky Rizgantara mengatakan, kliennya telah menerima SPDP dari KPK pada 5 Maret 2024. Rizky membenarkan kliennya berstatus tersangka.

“Iya (Ema Sumarna berstatus tersangka). (SPDP diterima) tanggal 5 Maret 2024,” ucap Rizky Rizgantara, di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (14/3).

Selain Ema Sumarna, kata Rizky, ada pihak lain yang juga dijerat oleh KPK sebagai tersangka atas pengembangan kasus suap yang sebelumnya menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Sepengetahuan Rizky, pihak yang ikut dijerat ada yang berlatarbelakang anggota DPRD.

“Yang kita tahu ada anggota DPRD 4 orang,” ujar Rizky.

Tim kuasa hukum hari ini mendampingi Ema Sumarna menjalani pemeriksaan. Selain Ema Sumarna, penyidik KPK juga memanggil dan memeriksa dua Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi. Keduanya juga diagendakan diperiksa sebagai saksi pada hari ini.

Salah satu yang didalami penyidik dari Ema Sumarna terkait dugaan rasuah program Bandung Smart City. Namun, Rizky enggan membeberkan secara detil soal materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Ema Sumarna.

“Ke penyidik langsung saja untuk lengkap materinya,” tutur dia.

Dalam kesempatan ini Rizky menerangkan jika kliennya sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekda Kota Bandung. Surat pengunduran diri itu diajukan Ema ke Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Bandung untuk diteruskan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

“Pak Ema per kemarin sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekretaris Daeragh Kota Bandung. Supaya lebih fokus menghadapi proses hukum ini,” kata Rizky.

Diketahui, KPK menetapkan tersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Tersangka baru ini dari unsur Pemerintah Kota (Pemkot Bandung) dan DPRD Bandung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada lima orang yang telah ditetapkan tersangka. Kelima tersangka itu yakni, Ema Sumarna selaku Sekda Kota Bandung, Riantono (Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019 s/d 2024), Achmad Nugraha (Anggota DPRD Kota Bandung 2019 s/d 2024), Ferry Cahyadi (Anggota DPRD Kota Bandung 2019 s/d 2024), dan Yudi Cahyadi (Anggota DPRD Kota Bandung 2019 s/d 2024.