BerandaNewsPolhukamEma Sumarna Ngaku Sudah Terima SPDP dari KPK Sejak Ditetapkan Tersangka

Ema Sumarna Ngaku Sudah Terima SPDP dari KPK Sejak Ditetapkan Tersangka

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SPDP itu terkait status tersangka Ema Sumarna.

Kuasa hukum Ema Sumarna, Rizky Rizgantara mengatakan, kliennya telah menerima SPDP dari KPK pada 5 Maret 2024. Rizky membenarkan kliennya berstatus tersangka.

“Iya (Ema Sumarna berstatus tersangka). (SPDP diterima) tanggal 5 Maret 2024,” ucap Rizky Rizgantara, di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (14/3).

Selain Ema Sumarna, kata Rizky, ada pihak lain yang juga dijerat oleh KPK sebagai tersangka atas pengembangan kasus suap yang sebelumnya menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Sepengetahuan Rizky, pihak yang ikut dijerat ada yang berlatarbelakang anggota DPRD.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Yang kita tahu ada anggota DPRD 4 orang,” ujar Rizky.

Tim kuasa hukum hari ini mendampingi Ema Sumarna menjalani pemeriksaan. Selain Ema Sumarna, penyidik KPK juga memanggil dan memeriksa dua Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi. Keduanya juga diagendakan diperiksa sebagai saksi pada hari ini.

Salah satu yang didalami penyidik dari Ema Sumarna terkait dugaan rasuah program Bandung Smart City. Namun, Rizky enggan membeberkan secara detil soal materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Ema Sumarna.

“Ke penyidik langsung saja untuk lengkap materinya,” tutur dia.

Dalam kesempatan ini Rizky menerangkan jika kliennya sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekda Kota Bandung. Surat pengunduran diri itu diajukan Ema ke Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Bandung untuk diteruskan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

“Pak Ema per kemarin sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekretaris Daeragh Kota Bandung. Supaya lebih fokus menghadapi proses hukum ini,” kata Rizky.

Diketahui, KPK menetapkan tersangka baru hasil pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Tersangka baru ini dari unsur Pemerintah Kota (Pemkot Bandung) dan DPRD Bandung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada lima orang yang telah ditetapkan tersangka. Kelima tersangka itu yakni, Ema Sumarna selaku Sekda Kota Bandung, Riantono (Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019 s/d 2024), Achmad Nugraha (Anggota DPRD Kota Bandung 2019 s/d 2024), Ferry Cahyadi (Anggota DPRD Kota Bandung 2019 s/d 2024), dan Yudi Cahyadi (Anggota DPRD Kota Bandung 2019 s/d 2024.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.

Tok! Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Polda Jabar Kalah Telak

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dibacakan Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya, menentukan nasib Pegi dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.

Niat Hati Kampanye Anti Korupsi, Kementan Malah Dirujak Netizen

Kementerian Pertanian mengunggah sebuah flyer yang mengangkat tema anti korupsi, namun menggunakan konsep film yang sedang viral saat ini, yakni Ipar Adalah Maut, yang kemudian diubah menjadi "Korupsi Adalah Maut".
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS