HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengakui, bahwa pihaknya belum menerbitkan aturan khusus perihal asuransi untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).
Hal itu disampaikan Ogi, menyusul adanya kabar yang menyebut premi asuransi untuk kendaraan listrik lebih tinggi dibandingkan kendaraan konvensional berbahan bakar minyak.
“Saat ini asuransi untuk kendaraan listrik belum diatur secara khusus oleh OJK,” kata Ogi dalam keterangan resminya yang dikutip Holopis.com, Selasa (12/3).
Ogi mengatakan, bahwa regulasi terkait asuransi untuk kendaraan listrik sejauh ini masih mengacu pada Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
“Penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik masih mengacu pada SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda,” ujar Ogi.
Namun, OJK akan terus melakukan kajian atas penerapan tarif premi asuransi, khususnya bagi kendaraan listrik. Hal ini sekaligus menjadi momen penyempurnaan SEOJK 06/2017 dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul.
Adapun salah satu contoh risikonya yakni komponen baterai, risiko tegangan tinggi pada EV, risiko kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik, dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik.
“Penentuan total loss bagi kendaraan listrik juga menjadi dasar pertimbangan mengingat komponen baterai juga memiliki umur/masa manfaat,” tutur Ogi.
Sembari menunggu regulasi, Ogi menyebut sejumlah perusahaan asuransi telah menyediakan fitur tambahan dari produk asuransi kendaraan konvensional yang bisa dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan listrik.
“saat ini beberapa perusahaan asuransi telah memberikan dukungan dengan meluncurkan produk asuransi khusus untuk kendaraan listrik dengan menambahkan fitur tambahan dari produk asuransi kendaraan konvensional,” tandas Ogi.