HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejumlah tokoh memberikan komentar, terkait dengan SE Menag (Surat Edaran Menteri Agama) yang mengatur penggunaan pengeras suara atau speaker selama bulan Ramadan.
Imbauan tersebut tertuang dalam SE Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Ketua umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (JK) mengatakan aturan tersebut sejalan dengan yang sudah dijalankan oleh DMI. Ia menambahkan, DMI sudah lama berharap adanya pengaturan itu.
“Sejak dulu kami di DMI itu mengharapkan dan mengatur bahwa soundsystem itu tidak terlalu banyak,” kata Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Selasa (12/3).
JK menuturkan, masjid yang berada di bawah naungan DMI sudah menerapkan pengaturan pengeras suara sejak lama. Pengaturan yang diterapkan pun tidak berbeda dengan imbauan yang dikeluarkan oleh Kemenag.
“Aturan itu berlaku saat azan, pengajian awal itu 5-10 menit saja tidak boleh lebih,” ungkapnya.
JK menilai, penggunaan pengeras suara itu tidak lain ialah untuk menjaga kesyahduan dari beribadah.
“Ibadah itu syahdu. Kalau terlalu besar suaranya, kemudian terdengar dari seluruh masjid dan berhadapan. Jadi seperti bersaing,” pungkasnya.
Kemudian, Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menyampaikan syiar Ramadhan tidak ditentukan dari besarnya suara yang dikeluarkan dari pengeras suara masjid.
“Syiar Ramadhan tidak bisa diukur dari sound yang keras, tapi dari kekhusuan ibadah yang ikhlas,” terangnya.
Penolakan lantas datang dari anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Surahman Hidayat. Ia menyesalkan atas adanya imbauan yang dikeluarkan Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Surahman menilai, aturan tersebut malah bertolak belakang dengan prinsip-prinsip toleransi yang selama ini dipegang teguh oleh umat Islam.
“Pembatasan pengeras suara di masjid tidak bisa diberlakukan secara umum, sebab terdapat jenis-jenis ibadah yang merupakan syiar yang harus terdengar, seperti adzan sebagai penanda masuknya waktu shalat dan panggilan kepada kaum muslimin untuk shalat berjamaah di masjid-masjid,” kata Surahman.
Sebelumnya diberitakan, Kemenag (Kementerian Agama) mengeluarkan SE (Surat Edaran) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Dalam SE tersebut, ada imbauan terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid saat tarawih selama bulan Ramadan. Sebagaimana yang tertuang dalam SE Menag Nomor 5 Tahun 2022.
“Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala,” tulis Menag dalam SE tersebut seperti dikutip Holopis.com, Selasa (12/3).
Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami ekspor batu bara ke sejumlah negara. Di antaranya…
Bencana banjir melanda ribuan pemukiman warga yang ada di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
MAKASSAR - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar tegaskan sudah menindak…
PDIP tidak bisa banyak berdalih perihal peran mereka yang disebut sebagai inisiator dalam pengesahan Undang-Undang…
Bencana banjir dan longsor melanda pemukiman warga yang adadi Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan sejak…
Keluarga Irfan dan Jennifer Bachdim menyambut bulan Desember dengan penuh ceria dan semangat natal yang…