BerandaIslampadRamadanTokoh Islam Setuju Imbauan Menag Soal Aturan Pengeras Suara, Kecuali PKS

Tokoh Islam Setuju Imbauan Menag Soal Aturan Pengeras Suara, Kecuali PKS

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejumlah tokoh memberikan komentar, terkait dengan SE Menag (Surat Edaran Menteri Agama) yang mengatur penggunaan pengeras suara atau speaker selama bulan Ramadan.

Imbauan tersebut tertuang dalam SE Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Ketua umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (JK) mengatakan aturan tersebut sejalan dengan yang sudah dijalankan oleh DMI. Ia menambahkan, DMI sudah lama berharap adanya pengaturan itu.

“Sejak dulu kami di DMI itu mengharapkan dan mengatur bahwa soundsystem itu tidak terlalu banyak,” kata Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Selasa (12/3).

Penerbit Iklan Google Adsense

JK menuturkan, masjid yang berada di bawah naungan DMI sudah menerapkan pengaturan pengeras suara sejak lama. Pengaturan yang diterapkan pun tidak berbeda dengan imbauan yang dikeluarkan oleh Kemenag.

“Aturan itu berlaku saat azan, pengajian awal itu 5-10 menit saja tidak boleh lebih,” ungkapnya.

JK menilai, penggunaan pengeras suara itu tidak lain ialah untuk menjaga kesyahduan dari beribadah.

“Ibadah itu syahdu. Kalau terlalu besar suaranya, kemudian terdengar dari seluruh masjid dan berhadapan. Jadi seperti bersaing,” pungkasnya.

Kemudian, Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menyampaikan syiar Ramadhan tidak ditentukan dari besarnya suara yang dikeluarkan dari pengeras suara masjid.

“Syiar Ramadhan tidak bisa diukur dari sound yang keras, tapi dari kekhusuan ibadah yang ikhlas,” terangnya.

Penolakan lantas datang dari anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Surahman Hidayat. Ia menyesalkan atas adanya imbauan yang dikeluarkan Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Surahman menilai, aturan tersebut malah bertolak belakang dengan prinsip-prinsip toleransi yang selama ini dipegang teguh oleh umat Islam.

“Pembatasan pengeras suara di masjid tidak bisa diberlakukan secara umum, sebab terdapat jenis-jenis ibadah yang merupakan syiar yang harus terdengar, seperti adzan sebagai penanda masuknya waktu shalat dan panggilan kepada kaum muslimin untuk shalat berjamaah di masjid-masjid,” kata Surahman.

Sebelumnya diberitakan, Kemenag (Kementerian Agama) mengeluarkan SE (Surat Edaran) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Dalam SE tersebut, ada imbauan terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid saat tarawih selama  bulan Ramadan. Sebagaimana yang tertuang dalam SE Menag Nomor 5 Tahun 2022.

“Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala,” tulis Menag dalam SE tersebut seperti dikutip Holopis.com, Selasa (12/3).

SE Menag
SE Menag (Surat Edaran Menteri Agama), Nomor 1 Tahun 2024. [Foto : Tangkapan layar]
Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Kumpulan Doa Pilihan di 28 Ramadan 1445 H

Jika merujuk pada perhitungan Ramadan 1445 H versi pemerintah Indonesia, maka hari ini Senin 8 April 2024 adalah Ramadan ke 28. Artinya, malam nanti adalah malam ganjil terakhir dalam bulan suci Ramadan tahun ini.

Quraish Shihab Jelaskan Lailatul Qadr Akan Datangi Mereka yang Siap Saja

Quraish Shihab memberikan penjelasan bahwa malam lailatur qadr ternyata bukan untuk setiap orang, sekalipun ia adalah muslim yang sedang atau tidak dalam keadaan berpuasa Ramadan.

Cara Tentukan 1 Syawal 1445 Hijriyah Harus Lihat Hilal

Proses penentuan ini tidak semata bergantung pada kalkulasi matematis, tetapi juga mengikuti teori falakiyah (astronomi Islam) serta dasar-dasar yang terdapat dalam Al-Quran dan Hadis.

551.876 Kendaraan Sudah Mudik dari Jabotabek

PT Jasa Marga mencatat adanya peningkatan kendaraan di sejumlah ruas jalan tol. Aktivitas lalu lintas ini terjadi sejak H-7 sampai dengan H-5 Lebaran. Tercatat 551.876 kendaraan yang meninggalkan Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek).

Adara Hadirkan Edukasi Palestina di 250 Titik di Seluruh Indonesia

Adara menghadirkan edukasi Palestina di lebih dari 257 titik melalui program Kolaborasi Kebaikan (KOLAK) Ramadan di seluruh Indonesia.

Adara Salurkan Bantuan Ramadan Kepada 8 Ribu Lebih Keluarga di Palestina

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Selama bulan suci Ramadan 1445 H, Adara bersama mitra dan komunitas Adara telah mengirimkan bantuan ke berbagai wilayah di Palestina. Total...
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS