HOLOPIS.COM, JAKARTA – Selama libur Hari Raya Nyepi 2024, pelayanan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) tidak beroperasi. Bagi Sobat Holopis yang masa berlaku SIM nya mati pada tanggal 11-12 Maret 2024, bisa melakukan perpanjangan tanpa harus bikin baru.
Dikutip Holopis.com dari halaman X @TmcPoldaMetro, Selasa (12/3) SIM yang mati saat libur Nyepi mendapatkan dispensasi dengan mekanisme perpanjangan.
“Tanggal 11 sampai dengan 12 Maret 2024 pelayanan Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan,” tulis informasi tersebut.
“Pelayanan Penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 11 sampai dengan 12 Maret 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Rabu tanggal 13 Maret dengan mekanisme perpanjangan,” sambungnya.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. KTP yang masih berlaku dan Fotokopi
2. SIM asli yang akan diperpanjang dan Fotokopi
3. Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
4. Surat lulus uji keterampilan simulator
5. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.