yandex
Minggu, 5 Januari 2025

Satpol PP DKI Pelototi Tempat Hiburan Selama Ramadan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyatakan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi

Tak hanya itu, Satpol PP DKI Jakarta juga berkomitmen melakukan penertiban terhadap tempat-tempat hiburan malam yang tidak patuh pada aturan-aturan yang ada.

“Kegiatan malam hari ini rutin kita lakukan selama 33 hari, dimulai 11 Maret sampai 12 April di lima wilayah kota administrasi,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (11/3).

Eko menyampaikan, bahwa pihaknya tidak sendirian dalam melakukan pengawasan dan penertiban, namun pibaknya menjalin bersinergitas dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, serta instutusi TNI/Polri.

Adapun pengawasan tempat hiburan selama Ramadan merujuk pada ketentuan yang dimuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Ketentuan itu juga dimuat dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Lebih lanjut, Eko menyampaikan terdapat tiga ketentuan yang harus dipatuhi para pemilik tempat usaha hiburan dan rekreasi selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri, yakni sebagai berikut:

  1. Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri.
  2. Waktu penyelenggaraan usaha pariwisata.
  3. Kewajiban penyelenggaraan usaha pariwisata, seperti:
  • Dilarang memasang reklame, poster, publikasi atau pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.
  • Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
  • Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.
  • Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba.
  • Harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
  • Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral