Advertisement
Categories: Ekobiz

OJK Terbitkan Aturan Baru soal Fintech dan Kripto

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), termasuk fintech dan kripto.

Adapun diterbitkannya POJK 3/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, atau yang biasa disebut UU P2SK.

“POJK 3/2024 menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan resminya yang dikutip Holopis.com, Senin (11/3).

Aman mengatakan, POJK 3/2024 ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem fintech yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach) yang bertujuan untuk mendukung inovasi dengan memastikan pelindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.

Dalam POJK tersebut, juga dilakukan sejumlah penyempurnaan terhadap mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.

Penyempurnaan tersebut meliputi beberapa aspek kunci, termasuk penambahan kriteria kelayakan, pemberlakuan persyaratan rencana pengujian, dan penetapan hasil serta kebijakan keluar (exit policy) dari Sandbox.

Selain itu, POJK 3/2024 juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, memiliki manajemen risiko yang baik, mengedepankan integritas pasar, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

POJK itu juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi penyelenggara, meningkatkan koordinasi antar pengawas dalam pengaturan dan pengawasan, serta meningkatkan literasi keuangan dan pelindungan konsumen.

“OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan inovasi teknologi di sektor keuangan dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 3/2024 ini,” pungkas Aman.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib
Tags: KriptoOJK

Recent Posts

BP Haji Bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Bahas Persiapan Haji 2025-2026

JAKARTA – Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak, bertemu dengan Deputi…

19 menit ago

Belajar dari Video Bokep Ternyata Salah, Pasutri Baru Wajib Tahu Penyebabnya!

JAKARTA - Salah satu cara yang dinilai tak tepat bagi suami istri (pasutri) baru yaitu…

1 jam ago

Cak Imin Siap Bantu Ribuan Buruh Sritex Terdampak PHK

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin menyatakan kesiapannya…

2 jam ago

Siap Dibui, Hasto : Masuk Penjara Bagian dari Pengorbanan Cita-cita

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akhirnya angkat bicara terkait status dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka…

2 jam ago

Cak Imin Tegaskan Tak Ada Bansos Khusus untuk Kenaikan PPN

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin menegaskan, bahwa…

2 jam ago

Intip Tas-tas Mewah Sandra Dewi di Instagram, Harga Mobil Kalah!

Aktris Indonesia Sandra Dewi baru saja menghapus foto-foto sang suami Harvey Moeis, yang baru saja…

3 jam ago