Advertisement
Categories: Ragam

Jam Kerja ASN Selama Bulan Puasa : Masuk Pukul 08.00, Pulang 15.00

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas menyebutkan, bahwa jam kerja ASN selama bulan Ramadan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres Nomor 21 Tahun 2023,” ujar Azwar dikutip dari laman resmi Kemenpan-RB, Minggu (10/3/2024).

Disebutkan dalam Perpres tersebut, bahwa jam kerja para pegawai di instansi pemerintah di bulan Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit selama 1 minggu, dimana junlah jam kerja ini tidak termasuk jam istirahat.

Adapun untuk istirahat di hari Jumat, ditetapkan selama 60 menit dan selain hari Jumat, waktu istirahat hanya diberikan selama 30 menit saja.

Selama bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah akan dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat. Ketentuan ini berlaku bagi instansi pemerintah, baik itu di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun, terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” jelas Azwar.

Dalam peraturan tersebut juga tertulis, bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja juga dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

Ini Bahayanya Minum Air Isi Ulang, Waspada!

Beberapa bulan lalu jagad maya X atau Twitter diramaikan dengan perbincangan mengenai keamanan air isi…

13 menit ago

Airlangga Pastikan QRIS dan e-Toll Tak Kena PPN 12%

JAKARTA - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa semua produk yang berakitan dengan bahan kebutuhan…

43 menit ago

Dishub Jakarta Pastikan Tak Hapus Koridor 1 Transjakarta

Wacana yang beredar terkait peniadaan koridor 1 (Blok M-Kota) akibat adanya MRT Fase 2A selesai…

1 jam ago

Ferry Koto Anggap Kemarahan PDIP Gegara Kecele Jokowi di Pilpres 2024

JAKARTA - Influencer Ferry Koto menilai bahwa kemarahan PDIP kepada Joko Widodo saat ini berasal…

2 jam ago

Supratman Klaim Pengembalian Aset Lebih Penting Ketimbang Hukuman

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor untuk…

2 jam ago

2025 Biaya Layanan QRIS Naik 12 Persen, Menurut Anda?

Mungkin banyak yang tak sadar bahwa setiap transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS), ada biaya jasa layanan…

2 jam ago