HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wahyudi Hamisi dari PSS Sleman resmi dijatuhi sanksi larangan bermain sebanyak tiga pertandingan oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, akibat insiden pelanggaran tendang kepala Bruno Moreira.
Sebelumnya diketahui, bahwa aksi kasar Wahyudi Hamisi tersebut dilakukannya saat PSS Sleman bersua Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo, Minggu (3/3).
Selepas insiden itu, wasit pertandingan hanya memberikan Wahyudi Hamisi kartu kuning saja, padahal sudah jelas dari tayangan ulang ada aksi yang sangat berbahaya dari Wahyudi.
Setelah pertandingan, Persebaya kemudian melontarkan surat protes kepada PSSI terkait insiden pelanggaran tersebut. Komdis PSSI lantas merespon, dan Wahyudi resmi dijatuhi sanksi.
Dalam hal ini, Gusti Randa selaku Direktur PT Putra Sleman Sembada, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalani sidang dengan Komdis PSSI, seluruhnya terkait insiden itu telah dipaparkan.
“Kami sudah menjalani sidang kemarin bersama Komdis PSSI, perangkat pertandingan, saksi, serta Wahyudi Hamisi itu sendiri,” ungkap Gusti, seperti dikutip Holopis.com.
“Dalam sidang sudah kami jelaskan apa yang menjadi kronologi menurut kami. Hari ini kami sudah mendapatkan keputusannya dan Hamisi diberikan larangan bertanding sebanyak tiga pertandingan,” tambahnya.
Lanjutnya, Gusti Randa kemudian menyampaikan bahwa kehilangan Wahyudi jelas merugikan tim. Meski begitu, ia juga menyampaikan bahwa PSS Sleman menerima keputusan Komdis PSSI.
“Tentu kehilangan Hamisi sangat merugikan tim karena kami hanya punya dia sebagai gelandang bertahan. Pelatih pasti akan kembali menyesuaikan taktik karena keputusan ini kami dapat di hari sebelum pertandingan,” ujarnya lagi.
“Karena kita tahu dari sisi pemberitaan bisa menggiring ke satu pihak dan belum tentu kebenarannya. Meskipun berat untuk tim, tapi kami dari PSS Sleman sangat menerima keputusan yang diberikan oleh Komdis,” tambahnya.
“Maka dari itu kami tidak akan mengajukan banding dan menghormati keputusan dari Komdis. Semoga ini menjadi yang terakhir dan Hamisi bisa belajar dari kejadian kemarin,” imbuhnya.
Sebagai informasi, sanksi larangan main tiga kali untuk Wahyudi Hamisi tersebut sesuai dengan Pasal 78 Huruf (b) jo Pasal 49 Ayat 1 Huruf (b) jo Pasal 59 Ayat 1 jo Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 serta denda Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Seorang aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sinjai diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum…
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjamin kualitas pelayanan kepada para jemaah haji ke depan akan…
Masalah ranjang memang menjadi hal yang krusial dalam hubungan rumah tangga. Tak bisa dipungkiri, kepuasan…
PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) kembali mengingatkan kepada para pengguna jalan Tol Trans Jawa,…
Kabar gembira bagi para calon jemaah haji. Pasalnya, biaya haji di 2025 tahun depan dipastikan…
Oknum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada kantor pelayanan utama Bea dan Cukai tipe C…