HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyoroti kebijakan sertifikasi halal, dimana para pelaku UMKM termasuk pedagang kaki lima berkewajiban untuk mendapat sertifikat halal untuk produknya.
Menurut Teten, tidak seharusnya semua pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki swrtifikat. Misalnya saja UMKM yang menjual produk makanan atau kuliner yang tidak memiliki unsur haram di dalamnya.
“Produk-produk kuliner misalnya yang relatif enggak ada unsur haramnya gitu kan, masa bikin tempe mendoan masih harus bikin sertifikasi atau tape singkong. Itu kan sudah ya sudahlah,” kata Teten dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (9/3).
Menurutnya, para pedagangang makanan di pinggiran seharusnya sudah tidak perlu lagi sertifikat halal. Namun yang diperlukan hanyalah pengawasan dari masyarakat langsung yang sejatinya merupakan konsumen.
“Itu kan yang gitu-gitu masyarakat juga tahu cara bikinnya, jadi kontrol masyarakat juga harus dilihat tidak harus pakai kontrol aparat hukum juga,” tuturnya.
Lebih lanjut, Teten pun menilai kebijakan wajib halal ini akan memberatkan banyak UMKM. Terlebih ia pesimis semua UMKM akan mendapat sertifikat sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Agama agar kebijakan wajib sertifikasi halal bagi UMKM ini bisa ditunda.
“Prediksi kita tidak mungkin bisa 100% lah. Para pelaku UMKM yang paling besar kan di kuliner ya, termasuk ini di dunia usaha misalnya herbal, kosmetik sehingga diperlukan relaksasi,” katanya.
“Relaksasinya seperti apa? Penundaan kewajiban mereka untuk supaya sertifikasi halal karena kalau nggak nanti mereka tersangkut masalah hukum,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama baru-baru ini mewajibkan UMKM termasuk pedagang kaki lima untuk memiliki sertifikat halal pada produk-produknya, paling lambat 17 Oktober 2024.
Terdapat tiga produk yang wajib bersertifikasi halal, yaitu produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, serta produk hasil dan jasa penyembelihan.
Produk yang tidak bersertifikasi halal hingga batas waktu yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal dan/atau penarikan barang dari peredaran.