Advertisement
Categories: Polhukam

Korupsi Timah, Kejagung Sita Uang Rp 10 Miliar dan Dolar Singapura

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah bukti terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Salah satu yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 10 miliar dan 2 juta SGD.

Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Selain uang tunai, tim penyidik Kejagung juga menyita sejumlah barang bukti elektronik dan kumpulan dokumen terkait.

Dikatakan Ketut, bukti tersebut disita tim penyidik saat menggeledah sejumlah lokasi, seperti kantor PT QSE, kantor PT SD, dan rumah seorang berinisial HL di DKI Jakarta. Penggeledahan berlangsung sejak Rabu 6 Maret 2024 sampai dengan Jumat 8 Maret 2024.

“Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp 10.000.000.000 dan SGD 2.000.000,” ungkap Ketut Sumedana dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (9/3).

Menurut Ketut, kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal yang merugikan negara, termasuk menimbulkan kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun.

Ketut memastikan, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut untuk membongkar kasus korupsi komoditas timah ini.

“Yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan,” ujar Ketut.

Secara keseluruhan ada 12 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah ini dan satu tersangka perintangan penyidikan.

Dua tersangka baru dari pihak swasta yang dijerat pada Rabu (21/2) yakni, SP (Suparta) selaku Direktur Utama PT RBT dan RA (Reza Andriansyah) selaku Direktur Pengembangan PT RBT. Kedua tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-4 KUHP.

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

Menkomdigi Apresiasi Dukungan Grab Indonesia dan OVO dalam Pemberantasan Judi Oline

Grab Indonesia dan OVO berkomitmen mendukung langkah pemerintah, dalam memberantas judi online sesuai dengan arahan…

3 menit ago

Cek Prakiraan Cuaca Jateng Hari Ini, Ada Potensi Hujan?

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jateng (Jawa Tengah)…

18 menit ago

Logo Baru Komdigi: Simbol Kolaborasi dan Inklusivitas Digital

Kementerian Komdigi (Komunikasi dan Digital) luncurkan logo baru, yang dirancang sesuai dengan peran kementerian yang…

33 menit ago

Jumat 27 Desember Polda Metro Jaya Siapkan 14 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

Lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi), disiapkan Polda Metro Jaya…

48 menit ago

Begini Prakiraan Cuaca Jakarta Usai Libur Natal, Ada Potensi Hujan?

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jakarta pada…

58 menit ago

SIM Keliling di Jakarta: Lokasi, Jadwal, dan Syarat pada 27 Desember

Jadwal dan lokasi SIM Keliling di Jakarta, pada hari Jumat 27 Desember 2024 beroperasi di…

1 jam ago