BerandaNewsPolhukamKorupsi Timah, Kejagung Sita Uang Rp 10 Miliar dan Dolar Singapura

Korupsi Timah, Kejagung Sita Uang Rp 10 Miliar dan Dolar Singapura

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah bukti terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Salah satu yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 10 miliar dan 2 juta SGD.

Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Selain uang tunai, tim penyidik Kejagung juga menyita sejumlah barang bukti elektronik dan kumpulan dokumen terkait.

Dikatakan Ketut, bukti tersebut disita tim penyidik saat menggeledah sejumlah lokasi, seperti kantor PT QSE, kantor PT SD, dan rumah seorang berinisial HL di DKI Jakarta. Penggeledahan berlangsung sejak Rabu 6 Maret 2024 sampai dengan Jumat 8 Maret 2024.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp 10.000.000.000 dan SGD 2.000.000,” ungkap Ketut Sumedana dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (9/3).

Menurut Ketut, kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal yang merugikan negara, termasuk menimbulkan kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun.

Ketut memastikan, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut untuk membongkar kasus korupsi komoditas timah ini.

“Yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan,” ujar Ketut.

Secara keseluruhan ada 12 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah ini dan satu tersangka perintangan penyidikan.

Dua tersangka baru dari pihak swasta yang dijerat pada Rabu (21/2) yakni, SP (Suparta) selaku Direktur Utama PT RBT dan RA (Reza Andriansyah) selaku Direktur Pengembangan PT RBT. Kedua tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-4 KUHP.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Jokowi Siap Doakan Kaesang Maju di Pilkada Serentak

Presiden Jokowi (Joko Widodo) terus memberikan sinyalemen dukungan dirinya terhadap Kaesang Pangarep yang dikabarkan akan maju di Pilkada Serentak 2024.

Afifuddin Ogah Mundur Meski Dikritik Mahfud MD

Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menanggapi kritik yang dilontarkan Mahfud MD usai pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai ketua oleh DKPP RI.

Jokowi Tak Kunjung Tanda Tangani Pemberhentian Hasyim Asyari

Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengaku belum menandatangani Keppres pemberhentian Hasyim Ashari dari posisi Ketua KPU RI.

Pegi Setiawan Bebas, Mabes Polri Bakal Evaluasi Penyidik

Mabes Polri menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh pasca putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan.

Jokowi Bela KPU dari Kritik Mahfud MD

Presiden Jokowi (Joko Widodo) menanggapi kritik dari Mafud MD yang mendesak komisioner KPU mundur pasca kasus seksual Hasyim Ashari.

KPK Tak Sudi Gubris Megawati

KPK ogah menanggapi tantangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri soal penanganan kasus Harun Masiku.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS