HOLOPIS.COM, JAKARTA – IPW (Indonesia Police Watch) merespon tudingan PDIP mengenai adanya upaya penjegalan terkait dengan pelaporan dugaan gratifkasi Ganjar Pranowo semasa menjabat Gubernur Jateng.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan pola pikir seorang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait dengan upaya hak angket yang sedang ramai diwacanakan.

“Ganjar Pranowo bukan anggota DPR RI. Saya tidak melaporkan anggota DPR RI manapun, yang berhak ajukan hak angket adalah anggota DPR RI dengan jumlah tertentu,” jelas Sugeng Teguh dalam pernyatannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (8/3).

“Oleh sebab itu, tidak ada hubungannya dengan laporan IPW,” lanjutnya.

Sugeng kemudian Hasto untuk bisa memberikan pernyataan yang lebih jelas dan tidak asal menuduh mengenai upaya pelaporan gratifikasi Ganjar Pranowo bernilai ratusan miliar rupiah.

“Minta hasto jelaskan rinci. Kenapa bisa menghambat pembentukan hak angket? Tidak ada korelasi pelaporan pidana dapat hambat hak politik, dan kewenangan anggota dewan mengajukan hak angket bila sesuai prosedur dan syarat-syarat dalam UU,” tegasnya.

“Pernyataan ngawur tak beralasan,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, PDIP mengklaim ada upaya penjegalan terhadap Ganjar Pranowo yang menyerukan pengajuan hak angket dengan tuduhan adanya kecurangan Pemilu.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut, upaya tersebut dilihat dari pelaporan IPW ke KPK terkait dengan dugaan gratifikasi bernilai ratusan miliar yang dilakukan Ganjar Pranowo.

“Kita lihat bagaimana reaksinya, aksi reaksinya. Baru Pak Ganjar mengusulkan hak angket, langsung disetrum, ada yang melaporkan KPK,” kata Hasto dalam pernyataannya pada Kamis (7/3).

Pria yang pernah diperiksa terkait dengan kasus korupsi di KPK ini pun kembali mengklaim, sejumlah media yang sempat digunakan sebagai ‘bahan’ TPN Ganjar-Mahfud pun ikut ‘disetrum’.

“Itu setruman-setruman itu banyak sekali ini. Media udah banyak yang disetrum, Tempo, Kompas, Media Indonesia. Dan inilah yang kemudian wajah populis yang ternyata berlindung di balik kata-kata demokrasi prosedural,” klaimnya.