Senin, 23 Desember 2024

Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Cuma Divonis 5 Tahun Bui Meski Dituntut 11 Tahun

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman atau vonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Tbk (Wika Beton) Dadan Tri Yudianto.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Dadan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7.950.000.000.

Hukuman itu diberikam lantaran majelis hakim meyakini jika Dadan telah terbukti menerima suap Rp 11,2 miliar bersama-sama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) itu dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.

Uang itu diberikan agar Dadan bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan kasasi atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara. Selain itu, agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Menurut majelis hakim perbuatan Dadan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menyatakan terdakwa Dadan Tri Yudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersmaa sama sebagimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso saat membacakan amar putusan terdakwa Dadan Tri Yudianto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (7/3).

Vonis itu sendiri jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Dadan dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dadan juga dituntut hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7,95 miliar subsider tiga tahun penjara.

Padahal, dalam hal pertimbangan yang memberatkan, hakim menyebut perbuatan Dadan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, sebut hakim, Dadan sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

“Hal meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan,” tutur hakim.

Dadan sendiri tak terima atas vonis itu. Ia langsung menyatakan banding. Sementara Jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis itu.

“Tadi kami sudah berdiskusi dengan terdakwa, bahwa kami memutuskan untuk banding,” ucap salah satu kuasa hukum Dadan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral