“Terhadap kawasan IUP milik PT Trimegah Bangun Persada Tbk. pada tahun 2022 akan ada pelaksanaan proyek pembangunan jalan nasional lingkar Obi oleh pihak Balai Pekerjaan Jalan Nasional Wilayah 9 Kementrian PUPR RI, tetapi tidak jadi dilaksanakan karena ada penolakan dari PT Trimegah Bangun Persada, atas dasar penolakan tersebut akhirnya Balai Pekerjaan Jalan Nasional Wilayah 9 Kementrian PUPR menyetujui adanya perubahan trase jalan nasional lingkar Obi menjadi berada di luar IUP milik PT Trimegah Bangun Persada Tbk. namun dari pihak PT Trimegah Bangun Persada tetap menolaknya karena masih masuk ke dalam kawasan industri PT Trimegah Bangun Persada sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), padahal lahan yang akan dilaksanakan pembangunan ruas jalan tersebut adalah masuk wilayah jalan Provinsi Maluku Utara,” tutur jaksa.
“Pada tanggal 1 September 2023 Terdakwa bertemu dengan Abdul Ghani Kasuba di Lounge & Resto Lavva Plaza Senayan Jakana Pusat dan memberikan uang tunai sebesar USD 7.500, karena pada saat itu pihak Harita Group dan pihak Dinas PUPR Pemprov Maluku Utara sedang melakukan pembahasan terkait dengan permohonan alih trase pembangunan jalan lingkar Obi dan rekomendasi teknis pembangunan jembatan yang akan dibangun oleh Harita Group. Pada 21 September 2023 Terdakwa bertemu kembali dengan Abdul Ghani Kasuba di Hotel Bidakara Jakana dan memberikan uang tunai sebesar USD7.500,” ujar jaksa.
Dalam dakwaan jaksa, Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada, Roy Arman Arfandy disebut menandatangi surat surat nomor: 585/TBP/XI/2023 tertanggal 20 November 2023 yang ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara. Perihal surat itu terkait Permohonan Dukungan Penyesuaian Trase Jalan Lingkar Obi yang memotong area proyek strategis nasional kawasan industri pulau Obi (KIO).
“Tanggal 24 November 2023 Terdakwa bertemu dengan Abdul Gani Kasuba di rumah pribadinya di Jalan H. Samali Ujung, Pejaten Jakana Selatan dengan membawa Surat Nomor: 585/TBP/XI/2023 tertanggal 20 November 2023 yang ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara perihal Permohonan Dukungan Penyesuaian Trase Jalan Lingkar Obi yang memotong area proyek strategis nasional – kawasan industri pulau obi (KIO) dan juga memberikan uang tunai sebesar USD 15.000,”
Pada 28 November 2023, lanjut jaksa, Abdul Gani mendisposisi surat itu. Abdul Gani kemudian menghubungi Daud Ismail selaku Kadis PUPR Pemprov Malut saat itu.
“Abdul Gani menyampaikan “Tolong bantu Harita Dong punya jalan”, maksud dari Abdul Gani Kasuba menyampaikan kepada Daud Ismail adalah agar membantu mengenai proses alih trase jalan lingkar Obi,” tutur jaksa.
Jaksa mendakwa Stevi Thomas dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.