“Terdakwa selaku Direktur Hubungan Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk. bertemu Muhammad Sukurlila dengan mengajukan permohonan pertimbangan teknis pinjam pakai kawasan hutan dalam rangka melengkapi pengajuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara yang proses permohonannya dipermudah dan dipercepat oleh Muhammad Sukurlila,” ujar jaksa.
Selain itu Stevi Thomas juga mengurus permohonan pertimbangan teknis untuk perusahaan-perusahaan dibawah Harita Group. Di antaranya, pengajuan permohonan pertimbangan teknis persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan operasi produksi komoditas Nikel dan sarana penunjangnya pada sebagian kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Tetap (HP) atas nama PT Gane Tambang Sentosa tanggal 24 Maret 2023.
Selain itu, Stevi Thomas juga mengajukan permohonan pertimbangan teknis persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan operasi produksi komoditas Nikel dan sarana penunjangnya pada sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Tetap (HP) atas nama PT Obi Anugerah Mineral.
“Pada 9 Juni 2023 Mufti Sodik (Manajer Teknis Kehutanan & Compliance PT Trimegah Bangun Persada) melaporkan kepada Terdakwa ‘beliau sdh ttd’, dan ‘Rekom sudah ttd Pak Ustad’. Bahwa yang dimaksud ‘Pak Ustad’ adalah Abdul Ghani Kasuba, sedangkan ‘Pak Haji’ adalah Muhammad Sukurlila,” ungkap jaksa.
Untuk memperlancar dan mempercepat proses pengajuan pertimbangan teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan rekomendasi teknis yang ditandatangani oleh Abdul Ghani, Stevi Thomas memberikan uang tunai sebesar USD 7.500 kepada Abdul Ghani secara langsung pada tanggal 11 Juni 2023 di Hotel Bidakara Jakarta. Stevi Thomas juga memberikan uang tunai USD 7.500 kepada Abdul Ghani di Hotel Bidakara Jakarta pada 3 Juli 2023.
Tak hanya itu, Stevi jug juga memberikan sejumlah uang kepada Abdul Ghani terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Harita Group selain itu juga merencanakan membangun jembatan di Kawasan Industri Harita Group yang akan dikerjakan sendiri, kemudian pihak Harita Group meminta rekomendasi teknis dari Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.