Anak Buah Sri Mulyani Pastikan Penyusunan APBN 2025 Sesuai Aturan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memberikan penjelasan terkait proses pemnyusunan Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2025.

Ia menjelaskan, bahwa penyusunan APBN 2025 bertepatan dengan transisi dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke presiden baru yang akan dilantik pada Oktober 2024 mendatang.

Kondisi serupa pun pernah terjadi pada tahun 2014, dimana saat itu juga terjadi transisi di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Presiden Jokowi.

“Ini mirip dengan tahun 2014, saat transisi dari pemerintahan SBY ke Jokowi. Proses koordinasi dan komunikasi secara intens terjadi, justru demi memastikan keberlanjutan,” kata Prastowo dalam cuitan di akun X (dulunya Twitter) pribadinya yang dikutip Holopis.com, Kamis (7/3).

Sambil menunggu hasil Pemilu 2024 melalui penetapan oleh KPU, lanjut Prastowo, pemerintah akan melakukan proses penyusunan RAPBN 2025 sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Dia pun menjelaskan, perihal Jokowi yang memimpin pembahasan asumsi, proyeksi, dan indikator. Dalam hal ini, pemerintah juga dapat mempertimbangkan program presiden terpilih dengan tetap memperhatikan kondisi fiskal yang sehat.

“Hal ini tentu wajar dan realistis mengingat APBN 2025 akan dijalankan oleh pemerintahan baru,” ucapnya.

Ia mengatakan, bahwa penyusunan APBN merupakan ritual tahunan, yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017.

Adapun untuk proses standarnya, yang mulai dari proses internal Pemerintah, yang meliputi :
1. Penetapan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan nasional
2. Penyusunan kapasitas fiskal
3. Reviu baseline/angka dasar K/L
4. Penyampaian KEM PPKF dan Ketersediaan Anggaran ke Presiden (Maret)
5. Pagu Indikatif (Maret)
6. Pagu Anggaran (akhir Juni, setelah pembicaraan pendahuluan dengan DPR)
7. Penelahaan RKA-KL (akhir Juli), Penyusunan Nota Keuangan (awal Agustus)
8. Penerbitan Perpres rincian APBN TA 2025 (setelah ditetapkan sebagai UU).

Selanjutnya sekitar bulan Mei dan seterusnya, berproses dengan DPR :
1. Penyampaian KEM PPKF ke DPR (minggu ketiga Mei)
2. Pembicaraan Pendahuluan RAPBN (Mei-Juni)
3. Penyampaian RUU APBN 2025 & Nota Keuangan ke DPR
4. Pembahasan RUU APBN 2025 & NK (Agt-Sep)
5. Penetapan APBN TA 2025 (Okt)

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral