BerandaNewsPolhukamTerdakwa Kepala Hudev UI Bantah Palsukan Tanda Tangan Ahli Proyek BTS 4G...

Terdakwa Kepala Hudev UI Bantah Palsukan Tanda Tangan Ahli Proyek BTS 4G Bakti

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) Mohammad Amar Khoerul Umam (MAKU) diklaim sebagai korban Based Transeiver Service (BTS) 4G Badan Aksesbilitas Komunikasi dan Telekomunikasi Indonesia (BAKTI) Kominfo yang berujung dugaan rasuah.

MAKU membantah merekayasa administrasi sebagai syarat pencairan dalam pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project 2021 antara BAKTI Kominfo dengan HuDev UI.

Hal itu ditegaskan kuasa hukum terdakwa MAKU, Pahrur Dalimunthe. Pahrur membantah kliennya memalsukan tandatangan dokumen administratif kajian BTS 4G Kominfo.

Pahrur mengklaim staf Hudev UI bernama Fara Umainah yang memalsukan tanda tangan para tenaga ahli. Fara sendiri telah dihadirkan oleh jaksa bersaksi untuk terdakwa MAKU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (4/3).

Penerbit Iklan Google Adsense

“Pernyataan saudara Fara pada persidangan memperkuat pernyataan persidangan yang sebelumnya, yang menyebutkan bahwa Farah selaku Admin memalsukan tanda tangan secara sadar tanpa mengungkapkan penolakan. Lalu terdapat juga Permintaan dari Ketua Tenaga Ahli Pak Yohan Suryanto melalui pesan singkat Whatsapp agar Fara mengisi log harian Tenaga Ahli dilakukan dengan mengarang aktivitas harian Tenaga Ahli,” ucap Pahrur, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (6/3).

Dikatakan Pahrur, Fara dalam persidangan juga mengungkapkan dirinya tidak diperintah oleh MAKU untuk menandatangani dokumen terkait penagihan proyek kajian pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo. “Sudah jelas tidak ada bukti perintah dari saudara Mohammad Amar Khoerul Umam kepada Farah untuk menandatangani kuitansi dan logbook harian tenaga ahli,” kata Pahrur.

Menurut Pahrur, bagaimana mungkin kliennya memalsukan dokumen namun tidak mengetahui orangnya. “Tidak pernah dikirim elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)-nya dan tidak pernah dikirim rekeningnya dan tidak pernah dikirim Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya?,” cetusnya.

Sejumlah saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan, klaim Pahrur, justru memperkuat kliennya tak bersalah dan hanya sebagai korban.

“Jadi memang ahli-ahli ini jadi korban karena namanya dicatut tapi klien kami juga jadi korban. Karena bukan klien kami ini yang melakukan. Klien kami hanya tahu laporan dari bawah yakni dari admin Huved. Tapi sekarang klien kami terseret sebagai terdakwa. Jelas para tenaga ahli ini tidak ada yang berhubungan langsung dengan klien kami. Tadi saya bilang, tidak mungkin dipalsukan tandatangan orang kalau tidak kenal dengan orangnya. Klien kami tidak tahu bentuk tandatangannya dan tidak pernah dikirimi e-KTP-nya dan tidak pernah dikirim NPWP orangnya. Jadi tidak nyambung,” tandas Pahrur.

Terkait perkara ini, Amar sebagai Kepala HUDEV UI disebut berperan memalsukan kwitansi pembayaran terkait kajian teknis proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Dari pemalsuan itu, HUDEV UI disebut menerima uang Rp 1,9 miliar.

Amar dijerat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Aparat Tembak Mati Teroris Papua

Aparat gabungan TNI Polri melakukan penyerbuan markas teroris Papua di Topo, Nabire.

Mahfud MD Sarankan Semua Komisioner KPU Mundur

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyarankan agar semua komisioner KPU RI saat ini agar mengundurkan diri pasca kasus Hasyim Asy'ari. Sebab, moralitas pimpinan KPU saat ini sudah rusak di mata publik, bahkan terkait dengan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Yudi Purnomo Desak KPK Penuhi Tantangan Megawati

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo ikut menanggapi tantangan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk bertemu AKBP Rossa.

PB SEMMI Apresiasi Polri Berhasil Bongkar Laboratorium Narkoba di Malang

Donny mengatakan bahwa masyarakat Indonesia akan selalu mendukung langkah Polri dalam melakukan penegakkan hukum terutama terhadap kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena sudah sangat meresahkan di Indonesia.

Mahfud MD Harap Rektor Transparan soal Pemberhentian Dekan FK Unair

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD memberikan respons atas diberhentikannya Dekan Fakultas Kedokteran Unair Prof. Budi Santoso oleh Rektor Unair Rektor Unair Prof. Nasih.

Pemerintah Beri Perhatian Khusus soal Kasus Kekerasan di Pesantren

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan dan mengutuk keras terjadinya kasus kekerasan di lingkup pondok pesantren hingga menyebabkan hilangnya nyawa santriwati di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). 
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS