HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengadaan kelengkapan atau furnitur rumah dinas anggota DPR yang berujung rasuah bermoduskan penggelembungan harga atau mark up. Sejumlah pihak diduga cawe-cawe terkait hal itu sehingga merugikan keuangan negara.
“Ini kasusnya kalau ga salah mark up harga, ada persekongkolan. Katanya mahal padahal di pasar enggak seperti itu,” ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (6/3).
Dugaan korupsi di Setjen DPR RI ini terkait pengadaan kelengkapan furniture atau perabotan di rumah dinas anggota parlemen. Ada dugaan pengisian ruang tamu hingga kamar tidur dicurangi. Modus markup itu sudah tak asing bagi lembaga antikorupsi. Dugaan keterlibatan lebih dari dua pihak itu bakal didalami KPK.
“Ini kan proses pengadaan barang dan jasa. Umumnya pengadaan barang dan jasa ketika terjadi kemahalan harga,” kata Alex, sapaan Alexander Marwata.
KPK tak menutup kemungkinan bakal mendalami keterkaitan kasus ini dengan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR. Hal ini mengingat BURT bertugas menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DPR, mengawasi Setjen DPR dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan DPR dan berkoordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan MPR yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan.
Alex mengaku belum mengetahui secara detail mengenai adanya dugaan keterlibatan BURT dalam kasus rumah dinas anggota DPR ini. Alex juga masih enggan membeberkan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau detailnya saya belum dapat infonya seperti itu apakah ada kerja sama dengan BURT dan sebagainya,” ujar Alex.
KPK diketahui telah menjerat sejumlah tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur rumah dinas anggota DPR. Berdasarkan informasi, tujuh orang tersangka dalam kasus ini adalah Sekjen DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati, dan Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho.
Selain itu, terdapat nama Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman. Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
“Kan kita sudah cegah, berarti sudah ada upaya paksa. Ketika ada upaya paksa kan berarti sudah ada tersangka,” tandas Alex.