KPK Tetapkan ASN Pemda DKI Hengki jadi Tersangka Pungli Rutan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetpkan sejumlah tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK. Salah satu tersangka merupakan ASN pemda DKI bernama Hengki.

“Iya Hengki sudah tersangka, dia sudah pindah di Pemda (DKI) kalo ga salah tersangka dia,” ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (6/3/2024).

Hengki sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK. Johanis memastikan pihaknya akan memproses Hengki sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meski yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja pada KPK.

“Kita tetap proses kok, percaya KPK akan tetap memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan,” ujar Johanis.

Dewas KPK sebelumnya mengungkap awal mula praktek pungutan liar di Rutan diawali oleh sosok bernama Hengki. Ia merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan dari Kemenkumham yang bertugas di KPK, dan saat ini berdinas di Pemprov DKI Jakarta.

Atas dasar itu, Dewas sudah tidak bisa memproses etik Hengki. Namun, Dewas KPK memastikan Hengki masih bisa diproses secara pidana.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya mengatakan, praktik pungli menjadi terstruktur saat Hengki menduduki jabatan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK. Hengki bahkan yang awalanya menentukan jumlah nominal pungli tersebut sebesar 20 sampai 30jt. Dimana, uang pungli tersebut ditujukan agar para tahanan bisa menggunakan handphone.

Selain itu, Hengki merupakan sosok yang pertama kali menunjuk ‘lurah’ di lingkungan rutan KPK. Lurah merupakan petugas rutan KPK yang dipercaya mengurus penerimaan uang pungli dari para tahanan.

Pengumpulan itu dikoordinir oleh tahanan rutan KPK yang sudah senior dan mendapat julukan ‘Koorting’. Selanjutnya, uang yang terkumpul diserahkan oleh orang kepercayaan Koorting atau keluarga mereka di luar tahanan.

Teranyar, KPK telah meningkatkan dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK ke tahap penyidikan. Forum ekspos atau gelar perkara memutuskan lebih dari 10 orang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Pengusutan dugaan ini awalnya berangkat atas lapor dan temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas KPK sebelumnya telah memutus 90 pegawai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Mereka dijatuhkan sanksi moral, berupa permintaan maaf terbuka secara langsung.

“Kami sudah jelaskan saat ini, sudah disepakati naik pada proses penyidikan, dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka. Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (20/1).

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral