HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan pengusutan dugaan rasuah Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. Salah satu yang dikembangkan terkait dugaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang dan juga ada pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap untuk substansi perkara lain tentunya,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (5/3).
Berdasarkan informasi, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka kasus TPPU. Di antaranya, Hasbi kembali jadi tersangka bersama artis Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan perkara yang sudah dilakukan sebelumnya.
“Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU,” kata Ali.
Sementara terkait dengan dugaan pemberian suap, Ali saat ini belum mau membeberkannya secara gambalang. Yang jelas dugaan suap itu berbeda dengan kasus yang sebelumnya ditangani lembaga antikorupsi.
“Nanti perkembangannya kami sampaikan. Tentunya ketika KPK melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dimaksud,” tandas Ali.
Sekretaris MA Hasbi Hasan sebelumnya didakwa menerima suap Rp 3 miliar dari pengusaha Hendry Tanaka. Uang yang diantar langsung ke kantornya oleh eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto itu untuk membantu Hendry Tanaka memenangkan gugatan kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinajam (KSP) di tingkat kasasi. Adapun yang jadi pihak tergugat adalah Budiman Gandi Suparman.
Guna memuluskan itu, Hendry awalnya minta tolong melalui Dadan yang kemudian disanggupi. Setelah terjadi komunikasi ada pemberian uang untuk mengurus perkara. Pemberian uang awalnya Rp 11,2 miliar. Dari jumlah itu, Rp 3 miliar diserahkan kepada Hasbi.