HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sampai dengan saat ini masih terus mengambang tidak jelas, setelah berkali-kali ditolak pihak Kejaksaan.

Padahal, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengakui bahwa kasus tersebut sudah diawasi melekat oleh Bareskrim Polri, meski penanganannya tetap dipegang oleh Polda Metro Jaya.

“Sampai sejauh ini asistensi selalu diberikan sejak awal sampai dengan saat ini dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri,” kata Wisnu dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (4/3).

Wisnu kemudian hanya bisa mengumbar janji bahwa mereka akan tetap bekerja secara transparan di saat desakan penahanan terhadap Firli Bahuri terus berdatangan.

“Tentu penyidik bekerja, selalu akan bekerja secara prosedural dan akuntabel,” dalihnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara Firli Bahuri di kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ke penyidik Polda Metro Jaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan pun menyebutkan, untuk kedua kalinya berkas perkara Firli Bahuri masih dinyatakan belum lengkap.

Pengembalian berkas itu pun menurut Syahron sudah dilakukan sejak Jumat (2/2) lalu karena penyidik Polda Metro belum juga memenuhi petunjuk yang telah disampaikan jaksa beberapa waktu lalu.

“Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap. Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan,” jelasnya.

Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya masih memproses perkara tersebut untuk memenuhi berkas sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, atau P-19.