HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah tujuh orang ke luar negeri terkait pengusutan kasus dugaan korupsi rumah dinas anggota DPR RI.
“Karena telah berjalannya proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020 dan agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh Tim Penyidik. Maka KPK mengajukan cegah agar tetap berada diwilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 7 orang,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (5/3).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh orang yang dicegah ke luar negeri yakni Sekjen DPR, Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati; dan Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho.
Lalu, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta Edwin Budiman. Para yang dicegah ke luar negeri itu dikabarkan telah menyandang status tersangka kasus tersebut.
“Dengan status penyelenggara negara dan swasta,” ujar Ali.
Menurut Ali, pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan sampai Juli 2024. “Tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan,” tutur Ali.
KPK sebelumnya membenarkan telah meningkatkan kasus itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Saat kasus ini masih bergulir ditahap penyelidikan, KPK telah meminta keterangan Indra Iskandar pada Rabu, 31 Mei 2023.
Disinyalir kasus rasuah terkait pengadaan meubelair tahun 2020 itu diduga merugikan negara miliaran rupiah. Dalam mengusut kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.