Categories: Polhukam

Partai Gelora Anggap Ambang Batas Berpotensi Tenggelamkan Hak Rakyat

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Partai Gelora mendorong agar ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden harus ikut dihapuskan dalam pemilihan presiden mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah merespon putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penghapusan ambang batas parlemen.

Fahri pun berharap, dengan penghapusan ambang batas tersebut bisa menghapus kesenjangan dengan hak rakyat yang selama ini telah terbentuk dalam beberapa kali Pemilu.

“Jadi, di masa yang akan datang, tidak saja parliamentary threshold, sebenarnya presidential threshold juga harus dihapuskan karena itulah yang menyebabkan rakyat itu berjarak dengan apa yang harus dia pilih,” kata Fahri Hamzah dalam keterangannya pada Minggu (3/3) yang dikutip Holopis.com

Fahri kemudian menyebut, hak rakyat yang melekat selama ini dalam Pemilu telah mengalami distorsi. Pasalnya, suara rakyat jauh lebih kuat dari apapun.

“Kalau kita membaca substansi dari argumen MK tentang kedaulatan rakyat, maka seluruh proses demokrasi dan pemilu itu intinya adalah kedaulatan rakyat,” tegasnya.

“Oleh sebab itu, segala jenis pembatasan yang menyebabkan lahirnya perantara antara kekuasaan dengan rakyat itu harus dihentikan,” sambungnya.

Mantan pimpinan DPR itu juga menilai, kedua ambang batas tersebut justru malah membuat pilihan rakyat dan orang yang terpilih jadi berbeda.

Sehingga, tidak heran jika masih ada anggapan bahwa para wakil rakyat sebenarnya bukan betul-betul mewakili rakyat, melainkan masing-masing partai-nya.

“Padahal, seharusnya wakil rakyat adalah wakil langsung daripada rakyat karena pada dasarnya rakyat itu memilih orang kemenangan ditentukan oleh perolehan suara terbanyak,” tuturnya.

Diketahui, MK pada sidang pleno Kamis (29/2) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

MK dalam amar putusan-nya, meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar lebih rasional.

MK juga menyatakan norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen empat persen tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen.

Ronald Steven

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Jokowi Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Papua Nugini dan Afghanistan

Presiden Jokowi (Joko Widodo) secara resmi melepas bantuan kemanusiaan senilai 18 miliar rupiah kepada Pemerintah…

33 menit ago

OIKN Konsultasi Publik Draf Peta Jalan Pendidikan di Ibukota Nusantara

Pastikan pembangunan sarana pendidikan berkualitas di wilayah Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menggelar kegiatan…

38 menit ago

VIRAL : Momen Ngakak Model Kemasan Produk Rumah Tangga Belanja ke Supermarket, Wajahnya Ada di Mana-mana

Salah satu model wanita yang kerap kali muncul di produk-produk rumah tangga mengalami pengalaman yang…

53 menit ago

Jokowi Bela KPU dari Kritik Mahfud MD

Presiden Jokowi (Joko Widodo) menanggapi kritik dari Mafud MD yang mendesak komisioner KPU mundur pasca…

1 jam ago

Pamer Kondisi Fit, Prabowo Lari Kecil dan Pose Gaya Silat di Istana

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menunjukan kondisinya kian sehat pasca menjalani operasi kakinya beberapa waktu…

1 jam ago

KPK Tak Sudi Gubris Megawati

KPK ogah menanggapi tantangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri soal penanganan kasus Harun Masiku.

1 jam ago