HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi (Joko Widodo) masih konsisten dan tidak mau banyak berkomentar perihal wacana pengajuan hak angket yang diinisasi oleh seorang Ganjar Pranowo.
Sebelum berangkat menuju Australia untuk menghadiri KTT Khusus, Presiden Jokowi sebatas menyebut bahwa hak angket adalah kewenangan dari DPR. Sehingga, dirinya pun tidak mau banyak berkomentar atas rencana yang belum jelas tersebut.
“Itu urusan DPR. Silakan ditanyakan ke DPR,” singkat Jokowi dalam pernyatannya yang dikutip Holopis.com, Senin (4/3).
Jokowi pun sebelumnya juga sempat ogah menanggapi serius desakan dari Ganjar Pranowo untuk pengajuan hak angket di DPR RI soal kecurangan Pemilu.
Jokowi pun sebatas menyebut bahwa apa yang dilakukan itu adalah hal yang biasa dalam demokrasi.
“Itu hak demokrasi gak apa-apa kan,” kata Jokowi dalam pernyataannya pada Selasa (20/2) lalu.
Sebelumnya diberitakan, Ganjar Pranowo memaksa partai pengusungnya untuk segera menggulirkan hak angket dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR.
Tak hanya partai pengusungnya, Ganjar menyebut bahwa pihaknya saay membuka pintu komunikasi dengan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar untuk melancarkan aksi tersebut.
Pria yang tersandung kasus korupsi e-KTP itu pun memaksa agar Pemilu bisa disebut curang sehingga hak interplasi DPR bisa dilakukan sesegera mungkin.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, dalam pernyataannya, Selasa (20/2).
Ganjar menjelaskan, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR oleh partai pengusung Ganjar-Mahfud, dalam hal ini PDI Perjuangan dan PPP, telah disampaikannya dalam rapat kordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, pada 15 Februari 2024.
Terkait dengan itu, lanjutnya, Ganjar terus memaksa PDI Perjuangan dan PPP untuk mendorong hak angket di DPR yang merupakan hak anggota DPR untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan banyak lembaga negara.
“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” ucapnya.