Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Vicky Prasetyo dikabarkan kembali masuk pusaran kasus hukum, usai dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan kasus penipuan.

Vicky Prasetyo dilaporkan atas dugaan kasus penipuan ke Polres Karawang, Jawa Barat oleh Omrive Manurung yang merupakan seorang kontraktor.

Dalam hal ini, kuasa hukum Omrive Manurung, Alex Safri Dinando mengungkapkan, bahwa Vicky diduga telah melakukan aksi penipuan terkait proyek pembangunan fasilitas olahraga serta konser di Karawang Barat.

“Kami telah melaporkan Saudara Vicky Prasetyo ke Polres Karawang kemarin atas dugaan penipuan pembangunan proyek pembangunan arena olahraga dan konser yang bernama Gladiator di kawasan 3 Bisnis Center, Jawa Barat,” ungkap Alex, seperti dikutip Holopis.com.

“Yang dibangun adalah dua unit lapangan sepakbola mini dan satu jalan beton yang kontraknya antara Vicky dan klien kami pada September 2023 lalu,” sambungnya.

Lanjutnya, Alex menjelaskan bahwa, ada pun kerugian yang dialami Omrive Manurung yakni nyaris Rp 2 miliar.

“Padahal progres pembangunan sudah hampir 50 persen dari tiga pekerjaan itu, dan total invoice-nya total tagihan adalah Rp1,84 miliar dari nilai kontrak 2 unit mini soccer Rp2,2 miliar dan satu jalan beton senilai Rp1.6 miliar, dan sampai detik ini sepeser pun belum dibayarkan,” ujarnya lagi.

Selain itu, Alex menyampaikan bahwa sebelum pihaknya membuat laporan ke pihak kepolisian, Omrive telah lebih dulu menagih Vicky, namun hingga kini Vicky disebut tak kunjung membayarnya.

“Padahal klien kami sudah berulang kali mengirimkan invoice-nya tetapi tidak ditanggapi. Melihat ini, artinya Vicky Prasetyo tidak ada niatan baik untuk membayar tagihan yang diajukan klien kami, makanya kami melaporkan,” katanya.

Sebagai informasi, Vicky Prasetyo sendiri sejatinya sempat menyalonkan diri menjadi caleg dari dapil Jawa Barat VI melalui Partai Perindo di Pemilu 2024 kali ini.

Vicky pun mengemas lebih dari dua ribu suara, namun dinilai tidak akan bisa lolos ke Senayan, sebab Perindo ada di bawha ambang batas yang seharusnya, yaitu 4 persen.