BerandaNewsPolhukamMA Tolak Kasasi, Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi, Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusannya soal gugatan kasasi yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora hingga koma.

Dalam putusannya, MA menolak semua kasasi yang diajukan putra Rafael Alun Trisambodo dan Ernie Meike Torondek tersebut.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 101/K/Pid/2024. Di mana majelis hakim sidang kasasi MA adalah ; Yang Mulia Hakim Ketua Burhan Dahlan dan anggota hakim Yang Mulia Sutarjo dan Yang Mulia Tama Ulinta Br Tarigan.

“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” tulis amar putusan yang dikutip dari Kepaniteraan MA oleh Holopis.com, Jumat (1/3).

Penerbit Iklan Google Adsense

Putusan majelis hakim MA tersebut dikeluarkan pada hari Rabu, 21 Februari 2024 lalu. Sehingga dengan demikian, Mario Dandy akan tetap menjalani hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Mario Dandy telah mendapatkan vonis bersalah dan meyakinkan dari majelis hakim PN Jakarta Selatan pada hari Kamis, 7 September 2023 yang dipimpin oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jaksel menyatakan bahwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman 12 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain penjara 12 tahun, majelis hakim juga menghukum Mario Dandy dengan biaya restitusi sebesar Rp25,14 Miliar. Kemudian, mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy juga dilelang untuk menutup kekurangan biaya restitusi yang dibebankan kepada mantan Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya (UPM) Cilandak itu.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Niat Hati Kampanye Anti Korupsi, Kementan Malah Dirujak Netizen

Kementerian Pertanian mengunggah sebuah flyer yang mengangkat tema anti korupsi, namun menggunakan konsep film yang sedang viral saat ini, yakni Ipar Adalah Maut, yang kemudian diubah menjadi "Korupsi Adalah Maut".

Aparat Tembak Mati Teroris Papua

Aparat gabungan TNI Polri melakukan penyerbuan markas teroris Papua di Topo, Nabire.

Mahfud MD Sarankan Semua Komisioner KPU Mundur

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyarankan agar semua komisioner KPU RI saat ini agar mengundurkan diri pasca kasus Hasyim Asy'ari. Sebab, moralitas pimpinan KPU saat ini sudah rusak di mata publik, bahkan terkait dengan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Yudi Purnomo Desak KPK Penuhi Tantangan Megawati

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo ikut menanggapi tantangan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk bertemu AKBP Rossa.

PB SEMMI Apresiasi Polri Berhasil Bongkar Laboratorium Narkoba di Malang

Donny mengatakan bahwa masyarakat Indonesia akan selalu mendukung langkah Polri dalam melakukan penegakkan hukum terutama terhadap kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena sudah sangat meresahkan di Indonesia.

Mahfud MD Harap Rektor Transparan soal Pemberhentian Dekan FK Unair

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD memberikan respons atas diberhentikannya Dekan Fakultas Kedokteran Unair Prof. Budi Santoso oleh Rektor Unair Rektor Unair Prof. Nasih.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS