Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi (Joko Widodo) memastikan bahwa penyerahan tanda kehormatan jenderal bintang empat kepada Prabowo Subianto adalah permintaan yang datang langsung dari institusi TNI.

Dalam keterangan persnya usai Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Jokowi pun menyebutkan bahwa Prabowo Subianto telah menerima tanda kehormatan yang signifikan pada 2022 lalu.

“Supaya kita tahu semuanya di tahun 2022, bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa jasanya di bidang pertahanan sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI juga kemajuan negara,” kata Jokowi dalam pernyatannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (28/2).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun menegaskan, penganugerahan tanda kehormatan tersebut telah melalui verifikasi dari dewan gelar tanda jasa dan kehormatan.

“Dan implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut ini sesuai dengan UU nomnor 20 tahun 2009,” tukasnya.

Selain itu, pemberian tanda kehormatan itu pun diketahui ternyata adalah rekomendasi yang disampaikan Panglima TNI melihat jasa yang telah diberikan Prabowo Subianto untuk TNI.

“Kemudian panglima TNI mengusulkamn agar pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa. Jadi semuanya memamng berangkat dari bawah berdasarkan usulan panglima TNI saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI kehormatan,” jelasnya.

Saat disinggung mengenai kontroversi pemberian tanda kehormatan tersebut, Jokowi kemudian menyinggung pemberian gelar serupa terhadap sejumlah sosok penting.

“Ini kan juga sudah bukan hanya sekarang. Dulu diberikan kepada pak Susilo Bambang Yudhoyono, juga pernah diberikan kepada Luhut Binsar Pandjaitan. (Ini) Sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun di Polri,” tegasnya.