HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya merespons putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan artis bokep Siskaeee.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi putusan tersebut dan berterima kasih kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan.

“Penyidik menghormati putusan tersebut dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi terhadap putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ade Safri dalam keterangannya pada Selasa (27/2) seperti dikutip Holopis.com.

Dengan putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee itu menurut Ade Safri membuktikan penahanan yang telah dilakukan adalah sah.

“Secara keseluruhan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Siskaeee oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sehingga penetapan status tersangka Siskaeee dalam perkara a quo serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka Siskaeee adalah sah,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, gugatan praperadilan artis bokep Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee dinyatakan ditolak oleh hakim tunggal dalam putusannya.

Putusan itu disampaikan oleh Hakim Tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marsinta setelah melewati rangkaian sidang praperadilan yang telah berlangsung beberapa waktu lalu.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata majelis hakim dalam putusannya, Selasa (27/2).

Dengan putusan praperadilan tersebut, hakim Sri Rejeki menyatakan bahwa penetapan tersangka penyidik Polda Metro Jaya terhadap Siskaeee dalam kasus film bokep jilid dua sudah sah.

Pasalnya, majelis hakim menilai bahwa penetapan tersangka Siskaeee sudah sesuai dengan peraturan yaitu adanya dua alat bukti.

Untuk itu, kata Hakim Sri, semua permohonan yang diajukan pemohon dalam praperadilan tersebut ditolak serta semua biaya pada persidangan dibebankan kepada pemohon.

“Memerintahkan kepada pemohon untuk membayarkan biaya persidangan sebesar nihil,” tuntasnya.