BerandaNewsPolhukamPolda Metro Bahagia Usai Putusan Praperadilan Artis Bokep Siskaeee Ditolak

Polda Metro Bahagia Usai Putusan Praperadilan Artis Bokep Siskaeee Ditolak

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya merespons putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan artis bokep Siskaeee.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi putusan tersebut dan berterima kasih kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan.

“Penyidik menghormati putusan tersebut dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi terhadap putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ade Safri dalam keterangannya pada Selasa (27/2) seperti dikutip Holopis.com.

Dengan putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee itu menurut Ade Safri membuktikan penahanan yang telah dilakukan adalah sah.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Secara keseluruhan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Siskaeee oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sehingga penetapan status tersangka Siskaeee dalam perkara a quo serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka Siskaeee adalah sah,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, gugatan praperadilan artis bokep Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee dinyatakan ditolak oleh hakim tunggal dalam putusannya.

Putusan itu disampaikan oleh Hakim Tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marsinta setelah melewati rangkaian sidang praperadilan yang telah berlangsung beberapa waktu lalu.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata majelis hakim dalam putusannya, Selasa (27/2).

Dengan putusan praperadilan tersebut, hakim Sri Rejeki menyatakan bahwa penetapan tersangka penyidik Polda Metro Jaya terhadap Siskaeee dalam kasus film bokep jilid dua sudah sah.

Pasalnya, majelis hakim menilai bahwa penetapan tersangka Siskaeee sudah sesuai dengan peraturan yaitu adanya dua alat bukti.

Untuk itu, kata Hakim Sri, semua permohonan yang diajukan pemohon dalam praperadilan tersebut ditolak serta semua biaya pada persidangan dibebankan kepada pemohon.

“Memerintahkan kepada pemohon untuk membayarkan biaya persidangan sebesar nihil,” tuntasnya.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

KPU Ogah Minta Maaf Untuk Skandal Seksual Hasyim Asyari

KPU RI memastikan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan permintaan maaf kepada publik atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Ashari.

Apresiasi Densus 88, Gus Najih : Pembubaran JI Jadi Peristiwa Paling Bersejarah

Pengamat Politik Timur Tengah, Muhammad Najih Arromadloni alias Gus Najih mengapresiasi Densus 88 Polri atas deklarasi pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) oleh para petinggi dan anggota tinggi di organisasi yang menganut paham-paham radikal tersebut.

Islah Bahrawi Apresiasi Densus 88 Usai JI Taubat : Sangat Bersejarah

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi mengapresiasi Densus 88 Anti Teror Mabes Polri yang telah cukup berhasil melakukan upaya...

Hadi Sebut PPATK Telah Serahkan Daftar Norek Judi Online ke Bareskrim

Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menerima daftar rekening yang terindikasi menjadi tempat penampungan judi online.

Sekjen PKS Ogah Disalahkan Soal Hoaks Jokowi Cawe-Cawe

Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi mengklaim tidak ada yang salah dari pernyataannya yang menuduh bahwa Presiden Jokowi telah melakukan cawe-cawe di Pilkada.

Menko Polhukam: Satgas BLBI Peroleh Aset dan PBNP Senilai Rp38.2 Triliun

Sejak Satgas BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI telah mencapai Rp38,2 triliun. Sementara aset yang dilakukan dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) saat ini nilainya mencapai Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 m2.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS