HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto baru saja dianugerahi gelar Jenderal Kehormatan oleh Presiden RI, Joko Widodo. Prabowo Subianto pun saat ini resmi menjadi Jenderal TNI Bintang 4.
Mungkin banyak diantara Sobat Holopis yang belum memahami apa sebenarnya gelar Jenderal Kehormatan, dan siapa saja yang bisa menerima gelar tersebut.
Jenderal Kehormatan diberikan kepada seseorang yang telah banyak berjasa kepada Tanah Air Indonesia. Negara memberikan penghargaan tinggi ini kepada mereka yang telah berbakti dan menjaga kesatuan, institusi pemerintah, serta menunjukkan loyalitas mereka terhadap NKRI.
Pemberian gelar Jenderal Kehormatan ini pun sudah ada di Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2009. Ini dia isi dari pasal yang menuju ke ayat nomor (3) terkait bagaimana seorang sosok mendapatkan gelar tersebut.
(1) Setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.
(2) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Gelar dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;
b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
d. pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/atau
e. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.
(3) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;
b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau
c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.