HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari mengatakan, bahwa pihaknya akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia.
Hasyim menjelaskan, PSU tersebut dilakukan karena pihaknya menemukan adanya masalah serius dalam pendataan WNI di Kuala Lumpur. Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan pemutakhiran data.
Menurutnya, terdapat tujuh orang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang diduga melakukan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Kini, ketujuh petugas PPLN itu telah diberhentikan untuk sementara waktu.
“Ada masalah dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur, makanya tujuh PPLN itu langsung kami berhentikan sementara,” tuturnya di Jakarta, Senin (26/2) seperti dikutip Holopis.com.
Buntut permasalahan itu, KPU pusat akan mengambil alih proses pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur. Mekanisme PSU di Kuala Lumpur akan menggunakan metode TPS dan kotak suara keliling (KSK).
“Kita ambil alih oleh KPU pusat, nanti ada beberapa anggota KPU pusat yang kita tugaskan untuk in case melaksanakan ini dan kemudian didukung oleh tim sekretariat jenderal,” ucap Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KBRI di Kuala Lumpur dalam proses Pemilu ulang tersebut melalui rapat dengan Bawaslu dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
“Insya Allah kami akan berkoordinasi dengan kantor perwakilan kita di Kuala Lumpur. Oleh karena itu, hari ini kita rapat dengan Kemenlu juga yang memberikan support atau fasilitasi bagi KPU untuk pelayanan pemilih di luar negeri,” kata Hasyim Asy’ari.
KPU hingga kini belum menyebutkan tanggal pasti PSU di Kuala Lumpur akan digelar. Namun proses PSU di Ibu Kota Negeri Jiran itu akan dimulai dengan pemutakhiran data pemilih terlebih dahulu.
Basis data yang akan digunakan ialah DPT pencoblosan sebelumnya di Kuala Lumpur yang ditetapkan pada 21 Juni 2023 oleh PPLN. Data itu, kata dia, akan dijadikan bahan awal untuk melakukan pemutakhiran.
Bagi WNI yang ada di Kuala Lumpur akan diarahkan ke metode TPS. Namun, mereka yang jauh dari pusat kota Kuala Lumpur akan menggunakan metode KSK. Rekapitulasi suara di Kuala Lumpur tentu akan dilakukan susulan.
Namun KPU memastikan, rekapitulasi di Kuala Lumpur tak akan melebihi rekapitulasi nasional yang telah ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2024 mendatang.