Categories: Polhukam

MPR Anggap Hak Angket untuk Sengketa Pemilu Kontraproduktif

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menilai, bahwa wacana penggunaan hak angket untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 merupakan langkah yang tidak tepat, bahkan bersifat kontraproduktif.

Dia mengatakan wacana tersebut justru membuat hak angket menjadi bias dan bertendensi politis. Menurutnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah mengatur mekanisme jika ada pihak yang ingin mempertanyakan hasil pemilu.

“DPR memang punya hak mengajukan angket. Namun menyikapi pesta demokrasi yang telah berjalan demokratis ini, semua pihak harus mengedepankan kebijaksanaan kolektif, menurunkan tensi politik, menunggu semua proses Pemilu rampung,” kata Syarief dalam keterangan resmi yang diterima Holopis.com, Selasa (27/2).

Saat ini, menurutnya seluruh pihak hanya perlu menunggu KPU dan Bawaslu yang tengah menyelesaikan tugasnya. Hak angket, menurutnya hanya akan menyisakan kegaduhan politik, berdampak pada segregasi sosial politik, dan kenyamanan berusaha.

Dia menjelaskan bahwa untuk sengketa proses dalam pemilu bisa diajukan ke Badan Pengawas Pemilu, sedangkan sengketa hasil pemilu bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Semua pengajuan sengketa itu, menurutnya bakal bermuara pada kepastian hukum melalui lembaga yudikatif.

Dia menilai bahwa hak angket merupakan peradilan politik untuk unjuk kekuatan yang berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa. Menurutnya hal tersebut berbahaya bagi demokrasi Indonesia dalam jangka panjang. Untuk itu, dia mengajak semua pihak untuk berpikir lebih holistik dan integratif menyikapi pelaksanaan pemilu. Semua pihak, kata dia, telah bersepakat untuk memilih tahun 2024 ini sebagai agenda pergantian pemimpin politik, nasional maupun daerah.

Menurutnya semua proses pelaksanaannya disepakati dan diawasi bersama, termasuk dalam hal ini proses rekrutmen penyelenggara pemilu. Maka jika pelaksanaan pemilu ini dipertanyakan dan bahkan didelegitimasi oleh parlemen, menurutnya hal itu justru menyisakan banyak pertanyaan.

“Jika ada anggapan pemilu bermasalah, atau KPU dan Bawaslu tidak independen, sebaiknya gunakan saja saluran yang tersedia. Menggunakan mekanisme hukum jauh lebih baik dibandingkan unjuk kekuatan politik di DPR,” katanya.

Muhammad Ibnu Idris

Penikmat sambal matah dan sambal bajak.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Minum Madu Tiap Hari Biar Sehat! Gak Percaya?

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Madu memiliki banyak manfaat untuk kesehatan tubuh, mengingat madu merupakan pemanis alami…

5 menit ago

Daftar Tim Lolos ke Semifinal Euro 2024 : Inggris dan Belanda Terbaru

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Slot semifinal Euro 2024 telah terisi seluruhnya, dimana dua tim yakni Inggris…

20 menit ago

Cuaca Jabar Hari Ini Diprediksi Bakal Turun Hujan, Cek Sebaran Wilayahnya

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika atau BMKG merilis prakiraan terkini perihal cuaca Jabar (Jawa Barat)…

35 menit ago

Cuaca Jakarta Bakal Hujan Siang Ini, Cek Prakiraan Lengkapnya

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika atau BMKG merilis prakiraan terkini perihal cuaca Jakarta pada hari…

50 menit ago

Uruguay vs Brasil : Head to Head dan Prediksi Susunan Pemain

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Duel big match Uruguay vs Brasil akan tersaji di babak perempat final…

1 jam ago

Sejarah Penetapan 1 Muharram sebagai Awal Tahun Baru Islam

1 Muharram merupakan hari pertama dalam kalender Hijriah, atau sebagai pertanda tahun baru Islam. Momen…

1 jam ago