Duh, 68 Daerah Masuk Kategori Daerah Rawan Pangan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) telah merilis hasil penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan atau Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) dan Prevalence of Undernourishment (PoU) 2023.

Berdasarkan hasil analisis, terdapat setidaknya 68 kabupaten/kota atau sekitar 13 persen dari total daerah di Indonesia yang teridentifikasi sebagai daerah rentan rawan pangan prioritas 1-3.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa jumlah tersebut menyusut menyusut jika dibandingkan dengan hasil FSVA tahun 2022 yang jumlahnya sebanyak 74 kabupaten/kota atau 14 persen.

“Hal ini semakin mendekatkan kita pada capaian RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2024 sebagaimana telah ditargetkan pemerintah sebesar 12% atau sekitar 61 kabupaten/kota rentan rawan pangan,” kata Arief dalam keterangan resminya yang dikutip Holopis.com, Selasa (27/2).

Dia menyebut, FSVA sekarang ini sudah digunakan sebagai rujukan dalam menetapkan lokus dan target intervensi program pengentasan daerah rentan rawan pangan, penurunan kemiskinan, juga penurunan stunting.

“Ini karena FSVA disusun menggunakan indikator yang mewakili tiga aspek, yaitu ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan.” tutur Arief.

Kerawanan pangan dan kemiskinan, menurut Arief merupakan dua hal yang berkaitan erat sehingga upaya dalam pengentasan kemiskinan akan berpengaruh nyata dalam mengurangi masyarakat rawan pangan.

Lebih jauh, ia juga menyatakan bahwa Indonesia sekarang ini tengah dihadapkan pada permasalahan PoU, yang digunakan untuk mengukur pencapaian target Sustainable Development Goals (SDGs).

Adapun untuk Capaian angka PoU tahun 2023 sebesar 8,53 persen. Angka ini mengindikasikan adanya perbaikan jika dibanding tahun 2022 yang awalnya tercatat sebesar 10,21 persen.

Sejalan dengan itu, angka kemiskinan (P0) juga mengalami penurunan. Dimana angka P0 yang semula sebesar 9,54 persen di tahun 2022, kini telah turun menjadi 9,36 persen.

“Ini sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 untuk Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.” tandas Arief.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral