HOLOPIS.COM, JAKARTA – Artis film bokep Siskaeee tidak banyak memberikan perlawanan atas putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilannya.

Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengklaim, pihaknya sudah mengupayakan berbagai cara dalam proses peradilan. Namun, hal tersebut memang kemudian tidak sesuai dengan harapan mereka.

“Kami sudah mengajukan bukti surat, dan saksi fakta dari pemohon namun tidak hadir karena sakit. Kami sangat menghormati putusan ini,” kata Tofan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (27/2).

Tofan pun menyebut, pihaknya kedepannya akan lebih fokus untuk penanganan perkara yang saat ini sudah dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Dalam hal ini, kami akan mem-follow up surat-surat yang telah kami ajukan atau kami ajukan ke Polda Metro Jaya dan juga akan mendampingi Siskaeee apabila nanti telah dilimpahkan ke kejaksaan dan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, gugatan praperadilan artis bokep Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee dinyatakan ditolak oleh hakim tunggal dalam putusannya.

Putusan itu disampaikan oleh Hakim Tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marsinta setelah melewati rangkaian sidang praperadilan yang telah berlangsung beberapa waktu lalu.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata majelis hakim dalam putusannya, Selasa (27/2).

Dengan putusan praperadilan tersebut, hakim Sri Rejeki menyatakan bahwa penetapan tersangka penyidik Polda Metro Jaya terhadap Siskaeee dalam kasus film bokep jilid dua sudah sah.

Pasalnya, majelis hakim menilai bahwa penetapan tersangka Siskaeee sudah sesuai dengan peraturan yaitu adanya dua alat bukti.

Untuk itu, kata Hakim Sri, semua permohonan yang diajukan pemohon dalam praperadilan tersebut ditolak serta semua biaya pada persidangan dibebankan kepada pemohon.

“Memerintahkan kepada pemohon untuk membayarkan biaya persidangan sebesar nihil,” tuntasnya.